2 Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Kembalikan Uang Suap BTS Rp 40 M

Laporan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Hakim Fahzal Hendri membeberkan alasan pihaknya menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan anggota Komite Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi pembelian gedung BAKTI Kominfo 4G BTS Tower .

Fahzal menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah Hakim memvonisnya 5 tahun penjara, sehingga terdakwa Achsanul Qosasi membayar sejumlah Rp.

“Lalu kenapa 2 setengah tahun? Karena uang yang diterima Rp 40 miliar dikembalikan ke tahap penyidikan, itu yang sedang dipertimbangkan,” kata Fahzal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. , Kamis (20/6). /2024).

Selain itu, pada bagian lain, hakim menilai Achsanul Qosasi menunjukkan penyesalan selama persidangan.

Namun Hakim Fahzal mengatakan meski hukuman yang diberikan kepada Achsanul ringan, namun terdakwa bersalah.

“Ini pertimbangan hakim. Kemanusiaan jadi pertimbangannya. Kalau salah tetap salah Pak. Oke, paham?” kata hakim.

“Ya, saya mengerti,” kata Achsanul Qosasi.

Selain hukuman 2 tahun enam bulan, Achsanul Qosasi juga divonis denda sebesar 250 juta naira.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Achsanul Qosasi lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menginginkan Achsanul Qosasi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Achsanul dinilai melanggar pasal 12 UU Tipikor.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt Jakarta Pusat.

Rp40 miliar dimaksudkan untuk memastikan evaluasi proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo untuk BPK.

BPK juga menerbitkan Laporan Penelitian Perencanaan, Produksi dan Pengoperasian BTS 4G Tahun Anggaran 2022 di BAKTI Kemenkominfo tidak menemukan kerugian negara.

Sejak itu, laporan BPK dijadikan rekomendasi untuk menghentikan penyidikan Kejaksaan Agung karena tidak ada kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *