Bapenda Jakarta: NIK Wajib Pajak PBB Harus Diperbarui, Berikut Caranya

Reporter Tribunnews.com, Raines Abdella melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa memperbaharui atau memperbaharui data Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata Maurice Denny, Kepala Pusat Data dan Informasi Bapanda Jakarta.

Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur dan sepanjang wajib pajak mematuhi Peraturan Gubernur (Prgb) no. 16 Tahun 2024.

Pemutakhiran data NIK dilakukan pada SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui jasaonline.jakarta untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Menurut Morris, syarat pemutakhiran antara lain NIK yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 atas nama yang tercantum.

Data pajak provinsi tersebut kemudian dihubungkan dengan data penduduk sehingga setiap NIK yang dimasukkan bisa langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan benar atau tidak.

Keabsahan di atas (1) tercatat pada Server Data Kependudukan (2) pemilik NIK adalah orang perseorangan yang masih hidup, (3) nama pada SPPT sesuai dengan nama NIK, baik tertulis maupun berurutan;

“Jika nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka pelayanan yang harus dilakukan adalah dengan meminta perubahan/perubahan nama PBB-P2,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/1). ). 7/2019). 2024).

Penggantian nama PBB atau disebut juga mutasi PBB adalah perubahan data PBB karena adanya perpindahan kepemilikan atau hak.

Hal ini dilakukan untuk mengubah UN ID pemilik lama menjadi ID pemilik baru.

Umumnya nama PBB berpindah dari pemilik pertama ke pemilik lain karena adanya transaksi penjualan, hibah atau warisan atas tanah dan bangunan.

Perubahan nama menjadi SPPT PBB juga berfungsi untuk mengidentifikasi kewajiban pembayaran PBB-P2.

Dengan kata lain, proses perubahan nama PBB sendiri dilakukan dengan tujuan untuk mengubah nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.

Penting untuk memastikan bahwa nama yang dimasukkan dalam SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/pengendali/dan/atau pengguna tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2.

Sebab, fungsi perubahan nama SPPT PBB juga untuk menunjukkan kewajiban pembayaran PBB-P2.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Kebijakan Pembebasan PBB Tahun Pajak 2024 yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 yang memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan serta fasilitas PBB. -P2 pada tahun 2024.

Yang perlu diperhatikan dalam Peraturan Gubernur (Prgb) Nomor 16 Tahun 2024, ada beberapa aturan mengenai pengecualian dasar yang disebutkan dalam Pasal 3.

Pada Pasal 3 ayat empat dijelaskan Gubernur memberikan pembebasan dasar sebesar 100 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar untuk tahun pajak 2024.

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap pos PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.

Sebesar-besarnya Rp 2.000.000 (dua miliar rupee) dalam bentuk akomodasi dengan NJOP; dan dimiliki, dikuasai dan/atau digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi NIK pada Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Provinsi (NIK Resmi).

Pembebasan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) objek PBB-P2.

Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) objek PBB-P2, pembebasan dasar diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah sampai dengan tanggal 1 Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *