Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Riyan Pratama
TribuneNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Mohamed Tharik Kasuba, putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, dan Direktur Badan Koordinasi Penanaman Modal Hilir Mineral dan Batubara (BKPM) Hasim, Jumat (2./ 8/2024).
Dua orang telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) yang menangkap Abdul Gani Kasuwa.
Gedung Komisi Merah Putih Pemberantasan Korupsi meninjau MTQ, Komisaris PT Fajar Gemilang dan H, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara PNS/BKPM/Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022 Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika mengatakan .Sugiarto dalam kalimatnya.
Selain Tariq dan Hasim, penyidik KPK juga telah memanggil Neo Yanthoni sebagai saksi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa pejabat Kementerian Investasi/BKPM Hasim Daeng Barang pada Jumat (1/3/2024) dini hari karena diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas perintah Abdul Ghani Kasuba.
Hashim adalah Direktur Sektor Mineral dan Pengurangan Batubara Kementerian Investasi/BPKM yang dipimpin oleh Menteri Bahlil Lahdalia.
“Orang tersebut hadir dan didalami pengetahuannya, dengan dugaan pemberian izin usaha kepada pihak swasta yang salah satunya berada di wilayah pertambangan tanpa mekanisme dan atas perintah tersangka Abdul Gani Kasuba, Gubernur Malut.” (5/3/2024) katanya.
Abdul Gani Kasuba diduga mengambil uang izin pertambangan di Maluku Utara.
Kasus TPPU yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kasus lingkungan hidup yang ditangani Abdul Gani Kasuwa.
Dalam perkara pokoknya, Adul Ghani didakwa menerima hadiah dan gratifikasi sebesar Rp 109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebut Abdul Ghani diduga menerima uang panas sebesar 99,8 miliar 30 ribu dolar AS.
Uang diterima melalui transfer pinjaman atau uang tunai.
Penerimaan dana mencakup jasa terkait proyek infrastruktur dan pembelian dan penjualan tanah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas kasus Abdul Ghani dan menetapkan dua tersangka pemberi hadiah yang masih dalam tahap penyelidikan.
Mereka adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Sharif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut, Imran Jakub.
Dalam konstruksi perkara yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhaimin Sharif menduga 37 perusahaan milik Abdul Ghani Kasuwa melakukan korupsi dalam proses permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian Energi. Sumber daya mineral.
Puluhan perusahaan diduga menerima suap untuk menyetujui tanda tangan Obul Gani Kasuwa.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Pemprov Malut Muhaimin Sharif, Abdul Gani Kasuba, Penetapan dan Penahanan Tersangka Pemberian Hadiah Pembelian Barang dan Jasa serta Izin Proses; Batavia Selatan, Rabu (17/7/2024).
Atas permintaan WIUP, Muhaimin Sharif, salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba, diduga memiliki kaitan dengan calo.
Usulan kepada Kementerian ESDM RI untuk menetapkan WIUP yang ditandatangani Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba bagi sedikitnya 37 perusahaan selama periode 2021-2023 oleh tersangka Muhaimin Sharif alias Uku. Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798 k/30/mem/2018 Tata Cara Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Aturan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Asp Guntur Rahu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan usulan penetapan WIUP yang disampaikan Muhaimin Sharif kepada Kementerian ESDM RI, Asep mengatakan, enam blok usulan tersebut sudah ditetapkan WIUP-nya pada tahun 2023 oleh Kementerian ESDM.
Keenam blok tersebut adalah Blok Kaaf, Blok Foley, Blok Marimoi, Blok Pumlanga, Blok Lilif Sawai, dan Blok Wailukum.
“Dari enam blok tersebut, lima blok WIUP yang ditingkatkan yaitu Blok Kaaf, Blok Foley, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilif Sawai,” kata Assep.
Menurut Acep, Kementerian ESDM telah menetapkan pemenang empat blok dari lima blok yang bertambah. Keempat blok tersebut adalah Blok Kaaf, Blok Foley, Blok Marimoi I, dan Blok Lilif Sawai.
Kementerian ESDM telah menetapkan pemenang empat dari lima blok yang dilelang, kata Acep.
Sayangnya, ASEP saat ini tidak menyebutkan perusahaan pemenang mana yang masuk nominasi Kementerian ESDM.