TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (GEC) sepakat menunjuk Mochamed Afifuddin sebagai Plt Ketua GEC menggantikan Hasim Asyari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (ECC) menyusul kasus asusila yang dia lakukan. telah melakukan.
Penunjukan ini berdasarkan rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).
Hasil rapat paripurna kita putuskan dengan suara bulat, kita sepakat, untuk memberikan amanah kepada Pak Mochamed Afifudin menjadi penjabat Ketua KPU, kata Komisioner KPU Agust Melaz dalam konferensi pers.
Lalu bagaimana profil Mohammad Afifuddin? Berikut ulasannya.
Profil Mochammad Afifuddin
Dikutip dari situs KPU, Mochamed Afifudin merupakan pria kelahiran Sidoarjo pada 1 Februari 1980 atau saat ini berusia 44 tahun.
Sedangkan lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada tahun 2000-2001.
Selain itu, semasa kuliah, Afifuddin juga pernah menjabat sebagai Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Setelah lulus pada tahun 2004, ia melanjutkan studi magister Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada tahun 2007.
Semasa menjadi mahasiswa, tokoh akrab disapa Afif ini juga kerap mengirimkan tulisannya ke beberapa media nasional seperti Kompas.
Afif juga sudah lama berkecimpung di dunia pemilu, kerap menjadi relawan sebagai pemantau TPS pada pemilu 1999 hingga menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (PNE) periode 2013-2015.
Selain itu beliau juga pernah menjadi dosen tidak tetap pada Departemen Ilmu Politik FISIP UNI Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2015-2017.
Di sisi lain, sebelum menjadi anggota KPU periode 2022-2027, Afif juga pernah menjabat sebagai anggota Bavaslu di Departemen Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga pada tahun 2017.
Setelahnya, Afif juga menjabat sebagai anggota DKPP exoficio Bawaslu pada tahun 2020-2022.
Ia juga sering menulis buku-buku terkait pemilu, antara lain Membangun Demokrasi dari Bawah (2007), Seiring dengan Pengawasan Masyarakat terhadap Pemilu (2009), Potret Akses Pemilu pada Pilpres Indonesia 2014 (2014) dan yang terbaru adalah Keadilan Pemilu yang diterbitkan pada tahun 2022.
Kekayaan Afifuddin
Berdasarkan LHKPN berkala KPK tahun 2023, Afif memiliki harta bruto sebesar Rp6.364.379.374 (Rp6,3 miliar).
Namun karena memiliki utang sebesar Rp466 juta, maka total kekayaan bersihnya menjadi Rp5.898.379.374 (Rp5,8 miliar).
Kekayaannya sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 5.530.000.000.
Selain itu, Afif juga memiliki tiga kendaraan berupa dua sepeda motor dan satu mobil senilai Rp 272.200.000.
Lalu, ia memiliki harta bergerak lainnya sebesar R68 juta.
Berikut rincian harta Afifuddin.
A. TANAH DAN FASILITAS Rp. 5.530.000.000
1. Tanah dan bangunan diatas lahan 111 m2/111 m2 di wilayah kabupaten/kota TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI R. 2.500.000.000
2. Tanah dan bangunan diatas lahan 85 m2/80 m2 di wilayah kabupaten/kota TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI R. 880.000.000
3. Tanah Luas 555 m2 di OKLU / KOTA SELATAN KOTA TANGERANG, PRODUK SENDIRI R. 1.435.000.000
4. Tanah 115 m2 di KUNINGAN/KOTA, HASIL SENDIRI R. 715.000.000
B. PERALATAN DAN MESIN ANGKUTAN Rp. 272.200.000
1. SEPEDA MOTOR HONDA ACB2J22B03AT 2014, HASIL SENDIRI Rp. 7.200.000
2. MOBIL HONDA HONDA HR-V PRESTIGE 2019 HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
3. SEPEDA MOTOR VESPA SPRINT S 2023 HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
PROPERTI BERGERAK LAINNYA Rp. 68.000.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 494.179.374
Di Bawah Total Rp. 6.364.379.374
HUTANG Rp. 466.000.000
TOTAL KEKAYAAN Rp. 5.898.379.374
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)