Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaza
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harta eks debitur/peminjam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah dialihkan ke sembilan Kementerian/Lembaga (L/L).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan nilai properti yang tunduk pada Status Hunian (PSP) dan protokol pengalihan yang ditandatangani hari ini adalah Rp 2,77 triliun atau setara dengan luas wilayah. 989.168 meter persegi. meter.
Properti ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dll. di provinsi-provinsi.
“Kami baru saja menyiapkan laporan pengalihan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks BLBI kepada sembilan kementerian/lembaga. Ini merupakan langkah penting dalam kelanjutan pengelolaan aset-aset eks BLBI yang dilakukan Satgas BLBI,” kata Hadi yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantor Kemenkopolhukan, Jakarta Pusat, Jumat. /2024).
Sembilan kementerian/lembaga yang menerimanya adalah Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pusat Statistik (BPS). ) dan Ombudsman RI untuk Hak Sipil.
Kawasan yang digunakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Negara meliputi, namun tidak terbatas pada: gedung perkantoran pelayanan, kantor pusat resmi, laboratorium, kampus politeknik negeri dan gedung tempat penyimpanan barang bukti dan harta benda.
“L/L harus segera menggunakan sumber daya ini. Untuk alasan apa? Agar negara-negara yang tidak bertanggung jawab tidak lagi mengolah sumber daya tersebut,” kata Hadi.
Mantan Panglima TNI ini berharap dengan pengalihan sembilan aset KLBI tersebut, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset-aset eks BLBI tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Aset-aset tersebut juga diharapkan dapat menunjang operasional dan tujuan L/L dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.