Perang dengan Judi Online, BRI Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ismayo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk turut ikut memerangi perjudian online dengan memperkuat sistem internalnya.

Direktur Manajemen Risiko BIS Agus Sudiyarto mengungkapkan, pihaknya telah menerapkan pendekatan berbasis risiko yang terangkum dalam kebijakan dan SOP Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) agar BRI tidak menjadi sasaran. Operasi pencucian uang kriminal. dan terorisme, termasuk perjudian online.

Selain itu, terdapat sistem AML (anti pencucian uang) untuk memantau transaksi mencurigakan, kata Agus dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).

“Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BIS juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) yang merupakan proses yang lebih mendalam dibandingkan Customer Due Diligence (CDD) yang dulu dikenal dengan KYC,” lanjutnya.

Lanjutnya, BRI aktif menjajaki berbagai situs judi online untuk mengumpulkan data.

Jadi, jika ada indikasi rekening BRI digunakan sebagai tempat isi ulang atau deposit untuk memainkan permainan judi online, maka keberadaan website judi online akan disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening tersebut.

“Proses pemberantasan ini sudah kami lanjutkan sejak Juli 2023 dan masih terus berjalan. Sejak Juli 2023 hingga Juni 2024 kami menemukan 1.049 akun yang langsung diblokir,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada enam cara mengakses perjudian online.

Pertama, dengan menyetorkan uang langsung ke bank. Kedua, melalui transfer. Ketiga, melalui Quick Response Standard Code Indonesia (QRIS).

Jadi melalui virtual account atau akun virtual. Dengan mengisi daya nanti. Sedangkan yang terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *