DPR Minta Kejelasan Nasib Data Pribadi Masyarakat Setelah PDNS 2 Mengalami Serangan Siber

Reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI mendesak pemerintah memperjelas nasib data pribadi masyarakat pasca serangan siber yang terjadi di Pusat Data Sementara Nasional (PDNS) 2 di Surabaya beberapa pekan lalu.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menanyakan hal tersebut karena pemerintah belum memberikan jawaban pasti.

Sejak awal terjadinya serangan siber PDNS 2, pertanyaan apakah data pribadi telah bocor sudah mengemuka. Masyarakat berhak mengetahui apakah data yang disimpan oleh instansi pemerintah telah bocor dan data mana yang aman, kata Sukamta. . Dalam keterangannya, Senin (21/7/2024).

Sukamta mengingatkan, pemerintah mempunyai tanggung jawab menjaga keamanan informasi pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.

“Jika informasi pribadi bocor, harus ditindak tegas. Tanggung jawab negara menjamin hak keamanan warga negara,” ujarnya.

Selain itu, Sukamta menilai upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional pasca penyerangan PDNS 2 yang dilakukan pemerintah sangat penting.

Namun, kata dia, perlindungan dan keamanan informasi pribadi masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Kita tidak boleh hanya disibukkan dengan aspek keamanan siber dan pemulihan pasca serangan ransomware. Kita tidak boleh melupakan aspek perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Sukamta juga menambahkan, pihaknya wajib memperbarui informasi kepada masyarakat tentang kebocoran informasi sesuai UU No. Republik Indonesia. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 46 UU PDP menyebutkan pengelola data pribadi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam jangka waktu 3 x 24 jam mengenai adanya kebocoran data. Telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Meski lembaga PDP belum terbentuk, Sukamta mengatakan pemerintah mengabaikan tugasnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

“Lembaganya belum ada, tapi tanggung jawab terhadap subjek data masih harus dipenuhi,” jelasnya.

Data pribadi diungkapkan setidaknya dengan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud; Hal ini harus mencakup informasi tentang bagaimana data pribadi diungkapkan dan upaya yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi untuk memulihkan dan mengungkapkan data pribadi.

Karena itu, Sukamta mengatakan pemerintah harus segera memberikan penjelasan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan, pemerintah nampaknya mengkhawatirkan keamanan informasi pribadi masyarakat karena belum ada penjelasan spesifik yang diberikan.

Pasca serangan siber PDNS 2, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah mengenai aspek perlindungan informasi pribadi masyarakat, kata Sukamta.

“Pemerintah belum memberikan informasi terkini mengenai apakah telah terjadi pelanggaran data, apa yang dilakukan pemerintah, dan apa yang harus dilakukan selanjutnya,” tambahnya.

Sukamta memahami ada informasi yang tidak bisa diungkapkan kepada publik.

Namun, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengklarifikasi.

“Oleh karena itu, komunikasi publik harus dilakukan dengan baik. Jika data yang disimpan oleh lembaga pemerintah bocor, masyarakat berhak mengetahuinya. “Pemerintah tidak transparan, tapi harus transparan,” kata Sukamta.

Sukamta mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mematuhi audit tata kelola PDNS.

“BPKP harus segera menyelesaikan auditnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *