BERITA TRIBUNE. .
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Juli oleh Audrey Davies dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, Audrey Davis melapor ke polisi saat melihat artikel berita tentang video dewasa penampilannya yang viral di media online.
Selain itu, Audrey Davis juga menemukan X dan akun Telegram miliknya yang berisi video viral mirip artikel berita yang dibacanya.
Reporter pertama kali membaca berita yang beredar luas tentang Audrey Davis di media online, dan setelah berusaha mencari kebenaran berita tersebut, reporter menemukan akun media sosial X dan akun media sosial lainnya.
Direktur Reserse Kriminal dan Intelijen Polda Metro Jaya Kompol Adi mengatakan, “Pelapor kemudian menemukan tautan di telegram tersebut. Setelah membuka tautan tersebut, pelapor melihat video berita serupa dengan konten cabul di media online,” kata Safri Simanjuntak dalam tulisannya. pernyataannya pada Rabu (31/7/2024).
Selain itu, polisi juga menemukan akun X bernama @HwanDongZhowakun yang berisi konten pornografi yang menampilkan Audrey Davis.
Terakhir, penyidik Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan perkara dan menangkap MRS, warga Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, yang tinggal di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Kemudian pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti substansial berupa keterangan saksi dan jejak digital konten video cabul atau pornografi di perangkat milik MRS dan JE, penyidik memulai proses pengadilan. Tersangka tersangkanya untuk dua orang yang diperiksa,” kata Adi Safri.
Saat ini, mereka ditahan di Rutan Pulau Metro Jaya. Cara menayangkan video porno seperti Audrey Davis
Menurut Adi Safari, kedua tersangka yang menyebarkan video cabul mirip Audrey Davis itu punya cara berbeda.
Untuk MRS, ia memposting video bersama AUDREY DAVIS VIRAL dan PRESMA UNJA JAMBI melalui aplikasi Telegram.
Kemudian, seperti Audrey Davis, dia menjual konten video tersebut dalam dua batch dengan harga berbeda.
Untuk mendapatkan video keseluruhan, tersangka menawarkan dua paket: paket VIP seharga Rp35.000 dan paket VVIP untuk 100.000 orang, kata Adi Safri.
Ade Safri mengatakan pembeli bisa membayar melalui e-wallet seperti OVO, Dana, Gopay, dan Shopeepay.
Kemudian pembeli akan mendapat link untuk menonton video porno tersebut setelah membayar.
Dalam sebulan, Adi Safri menyebut MRS meraup untung Rp 1-2 juta.
Dia mengatakan: “Tersangka kriminal beroperasi dari Desember 2023 hingga Juli 2024, dengan pendapatan bulanan sekitar 1-2 juta.”
Berbeda dengan MRS, JE tidak menjual konten video seperti Audrey Davis, melainkan hanya mendistribusikannya melalui akun X bernama @HwanDongZhou.
Sementara itu, JE mengaku dikaitkan dengan konten video tersebut dari komentar di salah satu video TikTok.
Tak lama kemudian, tersangka pun mengunduh dan mengunggah video tersebut ke akun X, kata Adi.
Usai penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari MRS berupa iPhone, Realme C21Y, dan Redmi Note 12.
Juga tiga video porno Audrey Davis, empat dari email pembuatnya dan empat dari akun e-wallet pembuatnya.
Bersamaan dengan itu, polisi menyita ponsel Samsung Galaxy A51, akun X milik tersangka, dan barang bukti video porno mirip Audrey dari tersangka JE.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka Pasal 27 ayat (1) ayat (1) Tahun 2024 Pasal 45 ayat (1) Perubahan Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik Nomor. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 4(1) Ayat 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Seksualitas.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)