Kuasa Hukum Stephanie Pertanyakan Sikap Pihak Terdakwa yang Menolak Audit Sebagai Syarat RJ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengadilan Karawang melontarkan pertanyaan seputar proses Restorative Justice (RJ) yang dibuka hakim di kantor pengadilan, Nelly Andriani.

Hal itu diungkapkan Nelly dalam lanjutan kasus pidana putus asa ibu dan anak yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/8/2024).

Kasusnya adalah Stephanie dan terdakwa Kusumayati yang merupakan anak yang dilahirkan dan dibesarkan. Agenda sidang hari ini adalah keterangan saksi dan saksi ahli.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum jurnalis Stephanie Zaenal Abidin mengatakan, sejak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung Jawa Barat selalu ada upaya perdamaian.

Bahkan Kusumayati menawarkan atau menginginkan RJ. Namun, hal ini tidak digunakan secara efektif.

“Sejak polisi dan Kejaksaan Agung, kamar RJ sudah dibuka. Bahkan di pengadilan, sudah menjadi aturan hakim untuk membuka ruangan ini, meski hukumannya lebih dari 5 tahun. Tapi kesempatan itu diberikan kepada terdakwa, tapi terdakwa tidak memanfaatkannya dan terkesan dibiarkan begitu saja,” kata Zaenal kepada media usai persidangan.

Ia mengecam tindakan terdakwa Kusumayati yang tidak mematuhi syarat perdamaian terkait penguasaan perusahaan yang diserahkan kepadanya.

Padahal, kalau tidak ada masalah, seharusnya mudah dilakukan. Pengangkut atau pelanggan siap memasok kebutuhan pengendalian proses perusahaan.

“Sepertinya dia (terdakwa) tidak terlalu membutuhkan RJ (Restorative Justice), kalaupun tenang pasti aman,” kata Zaenal saat berbicara kepada media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin ( 5). /8/2024).

Diketahui, Kusumayati menolak syarat perdamaian yang diajukan pihak pengangkut untuk menguasai perusahaan tersebut dan menunjukkan daftar harta benda milik Sugianto, almarhumah istri terdakwa, termasuk yang atas nama terdakwa.

“Iya sudah 3 tahun, tapi auditnya selalu ditolak, ada apa, ada apa, kenapa tidak populer?” tanyanya, tapi kenapa ditolak padahal harusnya terbuka,” kata Zaenal.

Hal ini, kata Zaenal, sejalan dengan keterangan saksi ahli perdata yang dihadirkan pada sidang ketujuh. Saksi ini mengatakan, sangat mudah dan wajar jika pelapor memintanya menjadi korban dan ahli waris.

“Saksi ahli juga mengatakan sebelumnya bahwa ini merupakan tindak pidana berat, namun dari segi usulan perdamaian juga wajar karena ini bukan soal harta benda, dan para korban bukanlah ahli waris yang haknya ditentukan oleh undang-undang. ahli waris, tapi yang diminta “Kalau soal keamanan, bukan soal harta benda”, jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, mengatakan pihaknya menentang keinginan pelapor terkait usulan syarat perdamaian, namun menerima beberapa syarat lainnya.

“Iya, tadi sudah dibahas ada 5 poin yang diminta Stephanie dalam mediasi, 3 poin ini kita terima, 2 poin ini kita perjuangkan saja,” kata Ika.

Dua syarat yang ditolak terdakwa terkait penguasaan perusahaan PT Bimajaya Mustika Sea Freight Expedition yang merupakan bisnis keluarga dan permintaan untuk menutup pemberitaan media.

“Iya RJ kami terima, tapi ada 2 yang kami tolak yaitu soal audit, ini bisnis keluarga yang kami tolak untuk diaudit, kalau Stephanie mau untung dari bisnis itu, lihat saja. . laporan pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, Iing Irwansyah, aktivis Subang Law mengatakan, pihaknya sudah mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak awal pemberitaan dan terkesan luar biasa. Faktanya, terdakwa bisa meninggalkan kota tanpa ditangkap.

“Ini kasus yang sangat istimewa, bukan hanya hubungan ibu dan anak saja, tapi yang istimewa adalah terdakwa ini adalah orang yang istimewa menurut saya, dia bisa kesana kemari tanpa ditahan,” kata Iing saat ditemui warga. . tim media pada Minggu (28/7/2024).

Padahal, kata Iing, kasus tersebut merupakan perkara pidana sesuai Pasal 263 KUHP, artinya terdakwa terancam hukuman maksimal tujuh tahun, baik polisi, jaksa, dan hakim, selama proses hukum tersebut. , tidak pernah menangkap terdakwa.

“Ini Pasal 263, Anda tahu bahayanya, tapi dari langkah 1, langkah 2, langkah 3, Anda bisa bebas dan tidak ditangkap.” makan, selama perawatan dia dipenjara dan dijatuhi hukuman mati “1,5 bulan. Itu hanya tanda tangan palsu,” katanya.

Iing menyarankan Komisi Yudisial (KY) turun untuk memeriksa hakim dalam kasus anak yang menggugat ibu kandungnya, karena yang terpenting adalah menjaga harkat dan martabat pengadilan yang sedang dimainkan untuk sementara waktu. oleh terdakwa Kusumayati.

“Saya anjurkan KY segera keluar, lihat rekomendasi hakim yang menangani perkara ini, ekstrem, terdakwa Kusumayati terkesan merendahkan martabat pengadilan,” tutupnya.

Artikel ini tayang perdana di WartaKotalive.com dengan judul Kusumayati Tolak Konfirmasi Permintaan RJ, Kuasa Hukum Stephanie Curiga Ada yang Disembunyikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *