Kasus Brigadir Ridhal Ali Jadi Pengawal Pribadi Pengusaha, Kompolnas Soroti Tak Ada Aturan di Perkap

Reporter Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kompolnas menyebut tidak ada aturan yang memperbolehkan anggota Polri mendampingi pengusaha untuk kepentingan pribadi.

Begitu pula dengan kasus Ridhal Ali Tomi, anggota Satgas RAT Polres Manado, yang mengantar pengusaha tersebut ke Jakarta sebelum akhirnya bunuh diri.

Benar (tidak ada aturan anggota Polri boleh mendampingi pelaku usaha), kata Komisioner Kompolnas Poengki Indarti saat dihubungi, Rabu (1/5/2024).

Hal ini juga tercermin dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi Polri.

Bab II Bagian Kesatu Pasal 4 mengatur dua jenis tugas di luar struktur organisasi anggota kepolisian, yaitu penugasan dalam negeri dan penugasan luar negeri.

Selanjutnya Pasal 5 mencakup pekerjaan di luar struktur internal, seperti Kongres Rakyat Nasional (RRC), Dewan Perwakilan Rakyat (RRT), dan Dewan Perwakilan Daerah (RCC).

Kedua, kementerian/lembaga/lembaga/komisi, dan ketiga, organisasi internasional atau misi luar negeri yang berkedudukan di Indonesia. 

Keempat, BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). kelima, lembaga tertentu dengan persetujuan Kepala Departemen Kepolisian Umum.

Sementara itu, Pasal 6 mencakup tugas-tugas di luar struktur internal, khususnya Kantor/Organisasi Internasional. Kedua, misi diplomatik Republik Indonesia di luar negeri. 

Ketiga, departemen kepolisian luar negeri di negara lain. Keempat, beberapa negara ikut serta dalam operasi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan kelima, negara lain dan organisasi internasional dengan izin Kapolri.

Sebelumnya, seorang polisi Satlantas Polres Manado Sulut ditemukan tewas dengan luka tembak di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan pada 25 (25/4/2024).

Saat ditemukan, almarhum sedang duduk di sisi kanan jok pengemudi mobil Toyota Alphard B 1544 QH yang diduga merupakan kerabatnya.

Badannya terjatuh ke kiri dan sabuk pengamannya masih terpasang.

Kapolda Metro Jakarta Selatan Kompol Ade Rahmat Idnal, Jumat (26/4/2024), mengatakan, Mobil tersebut milik kerabat di atas yang berdomisili di alamat TKP (tempat kejadian).

Terkait hal itu, Ade sebelumnya mengatakan Brigadir RAT sempat berlibur ke Jakarta sebelum ditemukan tewas.

Dia mengatakan, korban sedang cuti mengunjungi kerabatnya di Jakarta.

“(Korban di Jakarta) Dia pergi mengunjungi kerabatnya untuk berlibur,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga menjelaskan, Brigadir RAT tewas akibat luka tembak di kepala di dalam mobil.

Korban mengalami luka di bagian kepala mulai dari pelipis kanan, pelipis kanan, hingga pelipis kiri, kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26//2024).

Di TKP, polisi menemukan bekas peluru di mobil yang digunakan RAT.

Berdasarkan temuan tersebut dan hasil olah TKP, polisi menduga korban diduga bunuh diri.

“Sejauh ini kami menyimpulkan bahwa yang terlibat melakukan bunuh diri,” tutupnya.

Polisi juga menemukan senjata api HS 9 mm.

Belakangan terungkap Brigadir Ridhal sempat menemani seorang pengusaha ke Jakarta. Namun korban belum mendapat izin dari pihak lembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *