TRIBUNNEWS.COM – Di bawah ini Anda dapat melihat bagaimana perhitungan denda pajak baik untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat untuk periode tahun 2024.
Membayar pajak pada dasarnya merupakan suatu kewajiban bagi warga negara Indonesia, khususnya yang saat ini menjadi subjek kewajiban perpajakan.
Pembayaran pajak diyakini sebagai bukti pengabdian kepada negara.
Sebab pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Negara (APBN) dan Anggaran Pembangunan Daerah (APBD). Oleh karena itu, membayar pajak merupakan hal yang penting bagi individu maupun organisasi.
Menurut Pasal 74 UU Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal.
Meski demikian, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menegaskan kendaraan yang STNK-nya sudah dua tahun tidak bertugas tidak akan dilakukan sita.
Namun siapa pun yang sengaja atau tidak sengaja menunda pembayaran pajak akan dikenakan sanksi.
Mengutip situs resmi Samsat, besaran denda keterlambatan pajak tergantung PKB dan jangka waktu keterlambatan pembayaran.
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, denda keterlambatan pembayaran pajak ditetapkan sebesar 2 persen per bulan.
Ketentuan mengenai besaran sanksi perpajakan di Wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). Panjang penundaan
Besaran denda juga terdampak akibat keterlambatan pembayaran PKB. Bagi yang melanggar lebih dari dua hari, dikenakan denda juga.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, sanksi PKB yang melebihi jangka waktu pembayaran dua hari hingga satu bulan adalah sebesar 25 persen.
Berikut cara menghitung denda pajak sepeda motor berdasarkan pelanggaran. Denda sebesar 25 persen berlaku untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan. Keterlambatan 2 bulan : PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ Keterlambatan 3 bulan : PKB x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ Keterlambatan 6 bulan : PKB x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ Keterlambatan 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ 2 tahun ditangguhkan: 2 x PKB x 25%
Tarif pajak bagi pemilik kendaraan bermotor baru atau pertama kali adalah sebesar 2% dari nilai kendaraan.
Pemilik kendaraan bermotor kedua akan dikenakan pajak sebesar 2,5 persen dan tarif ini akan meningkat sebesar 0,5 persen untuk setiap tambahan kendaraan yang dimiliki.
Tarif pajak bagi badan atau badan pemilik kendaraan bermotor adalah 2% dari nilai kendaraan.
Pemilik kendaraan bermotor milik pemerintah pusat atau daerah akan dikenakan pajak sebesar 0,5%.
Kendaraan bermotor alat berat akan dikenakan pajak sebesar 0,2 persen
Simulasi perhitungan denda keterlambatan pembayaran PKB
Perhitungan denda keterlambatan pembayaran PKB kami simulasikan dengan menggunakan tarif PKB sebesar Rp 250.000. terlambat 3 bulan
PKB x 25% x 3/12 + SWDKLLJ diencerkan
= 250.000 x 25% x 3/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,25 + 32.000
= 250.000 x 0,0625 + 32.000
= 15.625 + 32.000
= 47.625
Jadi, jika terlambat 3 bulan, denda yang harus dibayar adalah Rp 47.625. terlambat 6 bulan
PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ diencerkan
= 250.000 x 25% x 6/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,5 + 32.000
= 250.000 x 0,125 + 32.000
= 31.250 + 32.000
= 63.250
Jadi, jika terlambat 6 bulan, denda yang harus dibayar adalah Rp 63.250. terlambat 1 tahun
PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ diencerkan
= 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 250.000 x 0,25 + 32.000
= 62.500 + 32.000
= 94.500
Jadi, jika terlambat 1 tahun maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp 94.500. 2 tahun lalu
2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ diencerkan
= 2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan + denda sepeda motor SWDKLLJ
= 2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan + Rp 32.000
= 2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan + Rp 32.000
= Rp 125.000 + Rp 32.000
= Rp 157.000
Jadi, jika terlambat 2 tahun, denda yang harus dibayarkan adalah Rp 157.000. 5 tahun lalu
5 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ diencerkan
= 5 x 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 5 x 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 1.250.000 x 0,25 + 32.000
= 187.500 + 32.000
= 312.500 + 32.000
= 344.500
Jadi, jika terlambat 5 tahun, denda yang harus dibayar adalah Rp344.500.
(Tribunnews.com/Namira Unia Lestanti)