Dilansir reporter TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansha mengatakan persoalan jual beli kamar di lembaga pemasyarakatan disebabkan buruknya pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Masalahnya adalah lemahnya pengawasan dan korupsi yang terus terjadi di Lapas dan Rutan, kata Traubs saat dikonfirmasi di Jatigala, Jakarta Timur, Kamis (5 Februari 2024).
Pernyataan tersebut bukannya tidak berdasar, sebab pada tahun 2022, Panitia Ketiga DPR mengungkap besaran pungutan liar uang sewa kamar (pungli) di Lapas Tingkat I Tangerang sebesar 100-200 ribu rubel.
Pada Maret 2024, BNN RI membongkar 200 kilogram ponsel selundupan yang dilakukan narapidana di Lapas Rajabasa Bandar Lampung untuk mengendalikan pasokan ganja.
Hal ini menunjukkan pungli dan penganiayaan tidak hanya terjadi di Unit Teknis Penindakan (UPT) Direktorat Penalti (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Kenyataannya penegakan aturan yang ada masih lemah, apalagi intelijen (pengawal) mereka semakin kuat dan saling menutupi, katanya.
Traubs menduga semua pelanggaran yang terjadi di pusat penahanan dan penjara diketahui oleh semua pemimpin senior.
Faktanya, mereka mendapatkan keuntungan dari tindakan bawahannya.
Faktanya, Irjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai pemantau internal seluruh rutan dan lapas tidak berdaya memberantas pungli dan penganiayaan, ujarnya.
Menurut dia, penyebab semua itu adalah pengawasan dan penegakan aparat pengawasan yang kurang kuat. Inilah akar permasalahannya.
Sebelumnya, keluarga seorang warga binaan Lapas Narkoba Tingkat IIA Jakarta mengaku diminta membayar Rp40 juta agar kerabatnya bisa keluar dari Lapas Mapenarin dan mendapatkan kamar.
Keluarga narapidana berinisial UL mengatakan, nasib kerabatnya berbeda dengan narapidana lain berinisial WH yang membayar Rp 30 juta untuk keluar dari kawasan Mapenalim.
Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah (Kanwilkumham) DKI Jakarta membenarkan adanya dugaan pemerasan di Lapas Narkoba Tingkat IIA Jakarta dan menyatakan akan mengusut laporan tersebut.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya memerlukan klarifikasi dan konfirmasi sebelum memastikan adanya kasus di kalangan pegawai.
Karena untuk menjawab pertanyaan itu, saya perlu klarifikasi dan konfirmasi. Bahkan, saya perlu melakukan penelitian mendalam agar jawaban saya masuk akal, kata Andika, Rabu (1/5/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengamat: Kasus Jual Beli Kamar Narapidana di Lapas Narkoba Jakarta di Tengah Korupsi di Meggurita.