Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 269 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi

TRIBUNNEWS.COM – Inilah Kunci Jawaban IPS Kelas 10 halaman 269 dan 270 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi.

Pada halaman 269 dan 270 buku ajar IPS kelas 10 kurikulum mandiri edisi terkini, siswa diwajibkan menyelesaikan tugas individu pada kegiatan 4.18.

Kegiatan 4.18 berhubungan dengan kegiatan keuangan ilegal.

Selanjutnya siswa dihadapkan pada bacaan tentang kegiatan keuangan ilegal dan diharuskan menjawab dua pertanyaan.

Berikut kunci jawaban IPS kelas 10 halaman 269 dan 270 edisi suplemen kurikulum mandiri : Kegiatan 4.18

Jenis kegiatan: tugas individu

Tugas: Bacalah artikel berikut dan jawablah pertanyaan dengan benar

Satgas likuidasi kegiatan keuangan ilegal menemukan 434 penawaran pinjol ilegal

Pada Juli 2023, Satgas Keuangan Anti Ilegal mengidentifikasi 283 artikel dan 151 konten pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai website, aplikasi, dan konten media sosial. Beberapa situs yang digunakan oleh pinoy ilegal adalah apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com dan apkpure.com. Berbagai aplikasi dan konten pinjaman ilegal juga tersedia di Google PlayStore dan media sosial. Satgas melaporkan hal ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar terjadi pencegahan dan pencegahan kerusakan di masyarakat.

Selain itu, Satgas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan penawaran investasi mencurigakan kepada OJK. Beberapa ciri pinjol ilegal adalah sebagai berikut. Dia tidak memiliki dokumen izin OJK. Proses pinjaman sangat sederhana dan cepat. Aplikasi ini meminta akses ke semua data di ponsel seperti kontak, penyimpanan, galeri, dan riwayat panggilan. Suku bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak menentu. Menyebarkan ancaman, hinaan, pencemaran nama baik dan foto/video saat menagih pembayaran. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WhatsApp dan SMS atau media sosial.

OJK juga mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan “transfer palsu” agar dapat mengambil langkah-langkah berikut ini. Jangan gunakan dana yang diterima dari orang-orang ini. Kumpulkan bukti “transmisi palsu” menggunakan tangkapan layar untuk melapor ke kantor polisi setempat dan meminta surat tanda terima. Catatlah bukti-bukti laporan dengan baik. Beritahu bank dan minta agar dana ditahan untuk transfer orang tersebut. Dana ditahan sampai jelas siapa pihak yang bertanggung jawab. Jika ada yang menghubungi Anda dan meneror Anda, tidak perlu takut atau khawatir. Nyatakan bahwa Anda tidak menggunakan dana transfer atau belum pernah mengajukan pinjaman. Jika perlu, blok kontak dapat dilakukan.

Sumber: OJK, 2023, “Satgas Likuidasi Kegiatan Keuangan Ilegal Ditemukan 434 Penawaran Pinjol Ilegal”, ojk.go.id

Tugas:

1. Apa yang harus dilakukan masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal dan penipuan melalui “transfer palsu”?

Menjawab Untuk menghindari terjebak antara pinjaman online ilegal (pinjoli) dan metode penipuan seperti “transfer palsu”, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

A. Hati-hati dengan Pinjol: periksa legalitasnya: pastikan pinjaman yang Anda pilih terdaftar dan dikendalikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdaftar di OJK, Pinjo memiliki izin resmi dan tunduk pada peraturan ketat. Periksa reputasi: cari ulasan atau testimoni dari pengguna lain untuk mempelajari pengalaman mereka dengan piñol. Periksa persyaratannya: Bacalah dengan cermat persyaratan yang ditawarkan, termasuk suku bunga, biaya manajemen, dan jadwal pembayaran.

B. Waspadai penipuan: Jangan percaya tawaran yang tidak masuk akal: jika ada tawaran pinjaman dengan persyaratan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan atau tanpa jaminan, ini bisa menjadi tanda peringatan adanya penipuan. Jangan membagikan informasi pribadi: Jangan membagikan informasi pribadi seperti nomor ID, nomor rekening, atau informasi sensitif lainnya kepada orang yang tidak dikenal atau tidak berwenang. Verifikasi Identitas: Jika Anda menerima panggilan atau pesan dari seseorang yang mengaku sebagai lembaga keuangan, pastikan untuk memverifikasi identitasnya sebelum mengirimkan informasi apa pun.

C. Hindari penipuan “salah transfer”: Periksa detailnya: Selalu periksa detail transfer, seperti nomor rekening dan nama penerima, sebelum menyelesaikan transaksi. Gunakan opsi pengiriman aman: Pilih metode pengiriman yang memiliki sistem penguncian ganda atau fitur keamanan tambahan. Simpan bukti transaksi: Menyimpan bukti transaksi untuk referensi jika terjadi masalah atau kesalahan.

D. Didik diri Anda sendiri: Pahami risikonya: Kenali berbagai bentuk penipuan dan penipuan yang biasa digunakan penipu. Update Informasi: Ikuti berita atau informasi terkini mengenai penipuan dan penipuan yang dapat terjadi di masyarakat.

E. Melaporkan penipuan: Hubungi pihak berwajib: Jika Anda merasa menjadi korban penipuan atau mencurigai adanya penipuan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang atau badan yang berwenang seperti OJK, polisi, atau lembaga perlindungan data konsumen.

Langkah-langkah ini dapat lebih melindungi masyarakat dari pinjaman ilegal dan penipuan.

2. Jelaskan peranan dan fungsi OJK dalam kasus di atas!

Jawaban: Peran dan fungsi OJK dalam konteks ini adalah sebagai berikut:

1. Pengaturan dan pengawasan perizinan: OJK bertanggung jawab atas perizinan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjaman online. Pinjol yang beroperasi secara legal harus terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Pemantauan aktivitas: OJK memantau aktivitas Pinjoli untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk perlindungan konsumen dan transparansi informasi.

2. Kegiatan edukasi dan informasi serta edukasi masyarakat: OJK menginformasikan kepada masyarakat tentang ciri-ciri pinjol ilegal, pelaporannya, dan upaya pencegahannya. Hal ini membantu masyarakat untuk lebih waspada dan membedakan pinjaman legal dan ilegal. Kegiatan informasi: OJK juga memberikan informasi mengenai risiko dan bahaya pinjol ilegal dan cara-cara penipuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

3. Penanganan dan pelaporan pengaduan: OJK menerima pengaduan masyarakat mengenai pinjol ilegal dan dapat menindak tegas entitas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Koordinasi dengan pihak terkait: OJK bekerja sama dengan kementerian lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga penegak hukum, untuk menangani pinjol ilegal dan memblokir situs atau aplikasi terkait.

4. Tindakan pencegahan dan pemblokiran aplikasi: OJK berkoordinasi dengan aplikasi atau website Kominfo terkait aktivitas pinjol ilegal. Penegakan Hukum: OJK dapat memberikan rekomendasi atau laporan kepada pihak berwenang seperti kepolisian untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal.

5. Bantuan Konsumen dan Perlindungan Konsumen Konsultasi dan pendampingan: OJK memberikan nasehat dan pendampingan kepada masyarakat yang terkena dampak pinjol ilegal, termasuk pendampingan dalam proses pelaporan dan penagihan. Perlindungan Konsumen: OJK berupaya melindungi hak konsumen dari praktik tidak adil dan merugikan di sektor jasa keuangan.

6. Pencegahan Fraud: Metode “Transmisi Palsu” Edukasi Fraud: OJK memberikan informasi dan panduan mengenai metode Fraud seperti “Transmisi Palsu” dan langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi Fraud. Koordinasi dengan bank dan lembaga keuangan: OJK bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan untuk menangani kasus penipuan dan memastikan dana terkait kasus “salah transfer” ditangani dengan baik.

OJK berperan sebagai otoritas pengatur dan pengawas untuk menjaga integritas pasar keuangan dan melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan.

Dalam kasus pinjol ilegal dan penipuan, OJK berperan penting dalam pengaturan, pengawasan, perlindungan, dan edukasi kepada masyarakat.

*) Penafian. Kunci jawaban di atas hanya untuk membimbing siswa dalam mengerjakan soal.

Tribunnews.com tidak bertanggung jawab atas kesalahan jawaban di atas.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *