Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) mengklarifikasi kecelakaan kerja yang kembali terjadi di kawasan IMIP.
Pada Kamis (13 Juni 2024) sore, terjadi kecelakaan lalu lintas di PT ITSS. Peristiwa yang menyerupai ledakan uap panas ini menewaskan dua pekerja yang kini dirawat di rumah sakit.
Kementerian Perindustrian juga meminta klarifikasi kepada PT IMIP, namun sayangnya mereka berhalangan hadir karena sedang melakukan penyelidikan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan Kementerian Perindustrian akan berkoordinasi dengan manajemen PT ITSS dan PT IMIP untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk menegakkan standar yang tepat di pengecoran berisiko tinggi.
“Jika diperlukan, Kementerian Perindustrian akan melakukan sidak di lapangan,” kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (14 Juni 2024).
Sebelum kejadian Kamis lalu, Kementerian Perindustrian mengeluarkan rekomendasi perbaikan besar-besaran pasca ledakan pengecoran logam di PT ITSS pada Desember 2023 yang memakan puluhan korban jiwa.
Perusahaan telah disarankan untuk melakukan beberapa perbaikan penting untuk meningkatkan keamanan operasional.
Perusahaan juga disarankan untuk menyiapkan peta risiko di area tungku dengan langkah mitigasi yang tepat.
Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan perbaikan telah sesuai dengan SOP dengan struktur tingkat tanggung jawab.
Mereka juga diminta melakukan kalibrasi berkala terhadap alat pengukur suhu dan arus listrik.
Agus juga mengatakan, kejadian ini menyoroti perlunya penerapan keselamatan dan keamanan (K2) yang kuat di seluruh sektor industri, khususnya di Indonesia.
“Budaya keselamatan kerja harus menjadi bagian dari setiap orang dan perusahaan, untuk mencegah kecelakaan yang dapat dihindari dan menjamin lingkungan kerja yang aman bagi semua,” ujarnya.
Agus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan kesehatan dan keselamatan kerja sebagai prioritas utama dalam kegiatan industri.
“Sebagai langkah nyata untuk mengurangi angka kecelakaan kerja di masa depan,” tutupnya menurut PT IMIP.
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) membeberkan kronologi kecelakaan kerja yang melibatkan dua pekerja PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) pada Kamis (13/06/2024) malam.
Direktur Media Relations PT IMIP Dedi Kurniawan awalnya membantah jika smelter PT ITSS kembali meledak.
Kecelakaan kerja ini disebabkan oleh ledakan uap panas saat pekerja sedang membersihkan terak baja dari lantai pabrik.
Dedi pun membeberkan kronologisnya. Kejadian ini bermula saat sejumlah pekerja sedang membersihkan lantai pabrik dari tumpahan terak baja.
Untuk memudahkan proses pembersihan, terak baja dipotong.
Tiba-tiba salah satu pekerja menuangkan air pada terak baja yang baru saja mereka potong, untuk mempercepat proses pendinginan.
Akibatnya, terjadi ledakan uap panas yang menimpa dua pekerja.
Kedua pekerja PT ITSS tersebut diangkut ke klinik IMIP setelah terpapar uap feronikel panas dari WITA sekitar pukul 22.00.
Kini kondisi kedua korban sudah membaik setelah mendapat perawatan medis karena dirujuk ke RSUD Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah, kata Dedi dalam keterangan resmi, Jumat (14/06/2024).
Ia mengatakan, kedua pekerja yang terluka tersebut dirawat di RSUD Bungku dan kedua korban dalam keadaan sadar.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Industri, Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali menyebutkan terjadi ledakan lagi di tungku feronikel PT ITTS pada 13 Juni 2024 pukul 22.00 WITA.
Ada dua pekerja bernama Jackmarjono dan Judarlan yang menjadi korban kecelakaan kerja ini.
Presiden SBIPE IMIP Henry Morowali juga berkali-kali menyayangkan ledakan tersebut.
Ia menyerukan peninjauan menyeluruh oleh komisi independen yang melibatkan serikat pekerja, seperti yang diminta dalam tragedi ITSS Desember 2023.
Ia juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kejadian ini dan memastikan perlakuan yang baik terhadap para korban, termasuk memenuhi seluruh hak-hak mereka.