Reporter Tribunnews.com Ashri Fadila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diminta bebas atas dugaan korupsi pembelian pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan sub-100 seater turboprop ATR 72-600.
Permintaan ini merupakan bagian dari permohonan atau dokumen pembelaan terkait perlunya tim kuasa hukum Kejaksaan Agung Jampidsus.
Permohonan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Acara Pidana (TPOR) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/7/2024).
“Maka permohonan pribadi ini saya ajukan dengan harapan kedepannya dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memberikan pengampunan kepada saya atas tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Amirsah Satar.
Dalam permohonannya, Amirsah menilai kasus yang sedang diusut Kejaksaan sama dengan penyidikan Badan Reserse Kriminal (KPK) yang sedang diselidikinya sebagai terdakwa.
Dengan demikian, ia berpendapat bahwa perkara tersebut bersifat nebis in idem, yaitu obyek dan rangkaian peristiwanya sama.
“Saya berharap dan mohon rasa hormat dari juri agar bisa menerapkan doktrin nebis in idem,” ujarnya.
Dalam perkara yang diusut Kejaksaan, Amirsah Satar divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, perusahaan yang terlibat 6 bulan penjara, dan uang sebesar $86.367.019.
Sementara dalam perkara yang diusut KPK, ia divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, tiga bulan kurungan, dan SGD 2.117.315,27.
Dalam perkara yang diusut Kementerian Kehakiman, Amirsah dijerat Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Republik Indonesia Tahun 2001. Tentang pembatalan tindak pidana. Undang-undang Indonesia No. 31 Tahun 2001. 1999 tentang penghapusan tindak pidana asusila dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan di KPK, ia didakwa melakukan suap yakni huruf 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 yang berdasarkan UU No. Ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.