SYL Buka-bukaan Beri Uang Rp1,3 Miliar, Polisi Buka Peluang Periksa Firli Bahuri Lagi

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi membuka pintu untuk menginterogasi kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas tuduhan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Masih mungkin, masih mungkin ada pemeriksaan lagi, kata Kapolda Metro Irjen Jaya Karyoto kepada wartawan, Rabu (26 Juni 2024). 

Rencana pengusutan ini berdasarkan fakta persidangan SYL atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang mengaku mentransfer Rp1,3 miliar ke Firli.

SYL dalam keterangan tertulisnya mengaku mentransfer Rp 1,3 miliar dalam dua kali transfer senilai Rp 500 juta. 

“Sejumlah perintah jaksa masih kami jalankan, dan fakta persidangan kemarin menarik. Mereka akan diperiksa berdasarkan BAP yang menjadi arsip kami, dan apakah akan dijadikan bahan koordinasi dengan penyidik ​​jaksa. atau tidak,” katanya.

“Menurut saya ini penting sekali, kemarin saya sepakat kalau tingkat koordinasi saya dengan Kajati menjadi bahan pembahasan yang terbaik, maka akan menjadi materi yang komprehensif,” lanjutnya.

Karioto menambahkan, saat ini penyidik ​​gabungan masih menyelesaikan penyidikan terhadap dugaan pemerasan terhadap Firli Bakhuri. 

Setelah kasus dinyatakan selesai, polisi akan melakukan penyelidikan tahap kedua terhadap tersangka dan barang bukti. 

“Saya berharap seiring berjalannya waktu. Saya juga tidak mau terlalu lama sebenarnya. Kalau saya harap penyidiknya muncul dan maksimal lalu jaksa menganggap kasusnya selesai, kita akan limpahkan..ke. tahap kedua,” – katanya. dikatakan. 

Selain itu, Direktur Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat diperiksa penyidik ​​juga membenarkan adanya surat keterangan senilai uang Rp 1,3 miliar.

Ade mengatakan, keterangan SYL di persidangan masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan yang melibatkan tersangka Firli. Saksi di BAP kepolisian pun memberikan keterangan serupa.

“Betul (Rs 1,3 miliar). Faktanya, materi penyidikan yang disusun penyidik ​​KPK di mana S.L. saat ini menjadi terdakwa, bersinggungan ya, fakta kejadian bersinggungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kini kita alami. di mana SYL menjadi saksi dalam kasus tersebut,” kata Ade Safri. 

Sementara itu, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Sakhrul Yassin Limpo (SYL).

Firli Bahouri dijerat dengan Pasal 12 huruf “e” atau Pasal 12 huruf “B” atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal 65 KUHP Federasi Rusia dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai namanya sebagai tersangka tidak sah. Namun persidangan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Karena itu, Firli Bahuri kembali mengajukan sidang praperadilan baru di PN Jaksel.

Firli Bakhuri mengajukan permohonan praperadilan kedua pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali ditarik karena alasan teknis dan perlu pengembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *