Kalah Sidang dan Pilih Patuhi Hakim Eman, Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi, Beri Ganti Rugi?

TRIBUNNEVS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) kehilangan Pegi Setiyawan dalam kasus pembunuhan Cirebon tahun 2016 di Cirebon.

Sebab, status Peggy sebagai tersangka kasus anggur sudah dicabut.

Pada Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan Peggy untuk memulai proses praperadilan.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan, tidak ada bukti Polda Jawa Barat (Jabar) pernah memeriksa Peggy Setiawan sebagai calon tersangka.

Oleh karena itu, putusan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin. 

Berdasarkan pertimbangan di atas, pembenaran proses praperadilan harus masuk akal dan memuaskan.

“Dengan demikian permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan seluruhnya,” imbuh Eman.

Usai mendengar putusan tersebut, Polda Jabar mengaku akan mematuhi putusan Hakim Eman Sulaeman.

Belakangan, Kapolda Jabar Kombes Nurhadi Handajani mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan pengadilan.

Nurhadi mengatakan, pihaknya juga akan mengoordinasikan keputusan tersebut dengan penyidik.

Jadi nanti penyidik ​​akan mengikuti apa yang dibacakan hakim. Kami tetap menghormati hukum, kata Nurhadi usai persidangan, dilansir TribunJabar.id.

Lantas kapan Peggy akan dibebaskan setelah Hakim Eman Sulaeman membacakan putusan?

Terkait pembebasan Peggy, Nurhadi mengatakan pihaknya akan segera membebaskannya.

Proses pembebasan Peggy akan dilakukan secepatnya oleh Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Jabar.

Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan, penyidikan terhadap Peggy dihentikan sementara terkait kasus pembunuhan Vin dan Ek.

Namun saat ditanya soal ganti rugi kepada Peggy karena salah ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi mengatakan hakim tidak menyebutkannya dalam persidangan.

“Kami akan (melepaskan Peggy) sekarang.” “Itu dari keputusan hakim, bukan dari kami,” ujarnya, Senin.

Tadi misalnya kami tidak menyebutkan ganti ruginya,” kata Nurhadi saat dimintai keterangan.

Jadi penyidikannya dihentikan dan langsung dibebaskan. Jadi kami akan terus mendengarkan apa yang disampaikan hakim, tambahnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Nurhadi mengaku belum bisa membeberkannya.

Meski demikian, Nurhadi menyatakan pihaknya akan bekerja sama terlebih dahulu dengan penyidik ​​Ditreskrim Polda Jabar.

Nanti akan kita bahas langkah selanjutnya dengan penyidik, kata Nurhadi. Kuasa hukum Wina mengatakan Polda Jabar merasa malu setelah hakim memutuskan melepaskan Peggy

Tim kuasa hukum Peggy menyambut baik keputusan Hakim Eman yang melepas Peggy.

Salah satu pengacara Peggy, Tony RM, mengatakan, sejak awal ia memperkirakan penetapan tersangka sebagai kliennya adalah tindakan yang tidak benar secara hukum.

Polda Jabar sejak awal dianggap salah karena ciri fisik Wina yakni Peggy “Perong” dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berbeda dengan Peggy Setiawan.

Bahkan dalam sidang praperadilan, Polda Jabar belum bisa membuktikan kesamaan keduanya.

Sayang sekali penyidik ​​Polda Jabar lengah dalam mengidentifikasi tersangka dan akhirnya mempermalukan diri sendiri, kata Tony kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin, seperti dikutip Vartakotalive.com.

Tony menilai ada dua hal penting dalam penetapan tersangka tindak pidana, namun keduanya diabaikan oleh penyidik ​​Polda Jabar.

“Unsur pertama, ada yang harus dicurigai dan yang lain harus dipanggil dulu.” Namun faktanya, penyidik ​​tidak mampu membuktikan dugaan surat penyelesaian tersebut sebelum terbentuknya DPO pada 2016.

“Maka kami tidak dapat membuktikan pemanggilan yang dilakukan sebanyak 3 kali tersebut.” Oleh karena itu, kami menganggap petugas perlindungan data tidak valid.

Apa yang disampaikannya dalam pembacaan salah satu hakim sama dengan pendapat kami, ujarnya, seperti dilansir TribunJabar.id.

Menurut Tony, perlu ada seseorang yang diperiksa sebagai saksi sebelum menetapkan tersangka.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 Nomor 21 hal. 98, Dalam hal alat bukti yang cukup, selain dua alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP, perlu juga ditambah pemeriksaan terhadap calon tersangka. dalam jawaban dan bukti Anda.

Sementara itu, penyidik ​​belum bisa membuktikan Peggy diperiksa sebagai saksi.

Oleh karena itu, tindakan penyidik ​​dalam menetapkan tersangka bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Judul putusannya bukan sekedar pembacaan surat perintah penangkapan, tetapi pertimbangan hukum untuk menetapkan tersangka akhir karena DPO tidak sah, artinya Peggy bukan DPO.

Jangan serta merta diputuskan penyidikannya. Sangat disayangkan penyidik ​​Polda Jabar asal-asalan menetapkan tersangka, kata Tony.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Amankan Peggy Setiawan Bebas. Apakah ada kompensasi untuk Peggy?

(Tribunevs.com/Rifkah) (Vartakotalive.com/Joanita Ari) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *