KPK Periksa Bos PT Nusa Halmahera Minerals NHM Dalami Gratifikasi Gubernur Maluku Utara

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presiden PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Roma (Robert) Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo untuk penyidikan kasus korupsi di Provinsi Maluku Utara (Malut). Pemerintah (Pemprov), hari ini Rabu (7 Maret 2024). 

Pemilik Indotan Group sekaligus pemegang saham Petrosea (PTRO) ini akan diperiksa penyidik ​​KPK sebagai saksi dan merampungkan berkas penyidikan tersangka Gubernur Malut (Tidak Aktif) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Selain Haji Romo, penyidik ​​juga telah memanggil sebagai saksi Direktur PT Lipu Jaya Mineral Marvin Toisuta dan Direktur PT Salawaku Mineral Abadi Paulus Mantulameten. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya mengatakan, “Para saksi diperiksa di gedung Komisi Perjuangan Merah Putih.”

Haji Romo sudah diperiksa tim penyidik ​​KPK pada Senin (29/1/2024). 

Saat itu, Haji Romo tengah diperiksa terkait pengurusan izin pertambangan di wilayah Maluku Utara dan juga diduga mengirimkan uang kepada tersangka AGK terkait pengurusan izin pertambangan.

Memang, lembaga antirasuah semakin memperketat penyidikan terkait kasus AGK. 

Sementara penyelidikan dugaan AGK menerima uang terkait penyitaan izin pertambangan di Maluku Utara. 

Upaya mendalam salah satunya dilakukan penyidik ​​KPK saat memeriksa pejabat eksekutif PT Adiday Tangguh Eddy Sanusi pada Senin (7/1/2024). 

Tessa membenarkan penyidik ​​KPK sedang mencari izin pertambangan dan dugaan pencucian uang saat memeriksa Eddy Sanusi. 

“Iya salah satunya [otoritas izin pertambangan], yang pasti pertanyaannya tentang klaim pemberian gubernur ya tips,” jelas Tessa. 

Tessa memberikan tanggapan diplomatis saat ditanya soal tudingan Eddy Sanusi atau perusahaannya kepada AGK. 

“Iya, kami tidak bisa berkata apa-apa lagi, nanti akan kami kabari lagi,” kata Tessa. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap dan suap terkait proyek penyediaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Malut. 

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat AGK dengan dugaan menerima suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam kasus suap dan persetujuan, AGK disidangkan di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate mulai Rabu (22/05/2024).

Abdul Ghani menerima suap sebesar 5 miliar 60 ribu dollar AS dan 99,8 miliar 30 ribu dollar AS.

Terkait kasus ini, 4 orang penyuap AGK sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (6/3/2024).

Keempatnya adalah Direktur Luar Negeri PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Ketua Kementerian PUPR. Perumahan dan Perumahan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menangkap Abdul Gani Kasuba bersama 5 tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti senilai Rp725 juta terkait operasi kekerasan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pelayanan dan Pengadaan Utara. Pemerintah Provinsi Maluku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap nama 2 tersangka baru dari pengembangan kasus AGK.  

Berdasarkan informasi yang beredar, kedua tersangka merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut Imran Jakub. 

Muhaymin Siyarif tidak bisa pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Tim penyidik ​​pun menggeledah rumah Syarif di kawasan Pagedangan, Tangerang pada Kamis (1/4/2024). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *