Reaksi Polda Jabar saat Saksi Sebut Nama Panggilan Pegi adalah Pegong Bukan Perong: Hampir Mirip

TRIBUNNEWS.COM – Dalam sidang perdana Pegi Setiawan, Rabu (7 Maret 2024), terungkap nama asli Pegi.

Hal itu diungkapkan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum, yakni teman Pegi, Dede Kurniawan.

Semua berawal dari tim kuasa hukum Polda Jabar yang berusaha mencari tahu nama panggilan Pegi dengan menanyakan kepada Dede.

Kompol Nurhadi Handayani tertarik dengan kebiasaan teman grup Facebooknya menelepon Pegi.

“Beberapa teman Pegi memanggilnya Pegi, bukan saksi yang mengatakannya, temannya juga memanggilnya Perong, kan?” tanya Kombes Nurhadi seperti dikutip TribunnewsBogor.com.

Mendengar pernyataan Polda Jabar, Dede kaget dan mencoba bertanya kembali kepada Kompol Nurhadi untuk membenarkan hal tersebut.

“Apa kabar pak?” Combes Nurhadi yang terhormat.

Komisaris Nurhadi kembali menanyakan pertanyaannya.

“Apa maksudmu dengan sebutan teman Peggy di klub?” tanya Kompol Nurhadi Handayani.

“Pegong,” jawab Dede Kurniawan.

Namun setelah mendengar jawaban Dede, Kombes Nurhadi merasa kurang puas dan mencoba kembali bertanya kepada saksi untuk memastikan bahwa yang diucapkan adalah “Perong”.

Namun Dede tetap bertahan pada jawabannya di awal dengan mengatakan bahwa nama panggilan Pegi adalah Pegong, bukan Perong.

– Pegong? Rong? tanya Kompol Nurhadi Handayani.

“Tidak,” kata Dede.

“Apa itu?” Hal itu diungkapkan Komisaris Nurhadi Handayani.

Menanggapi pertanyaan dari Polda Jabar, tim kuasa hukum Pegi menilai Kombes Nurhadi yang memimpin pertanyaan tersebut.

Sehingga mereka melayangkan protes ke Hakim Eman Suleiman agar Polda Jabar tidak bisa bertanya.

“Kami mohon izin Yang Mulia agar terdakwa tidak bertanya,” kata tim kuasa hukum.

Hakim Eman Sulaeman kemudian menerima permintaan saksi Dede dari Polda Jabar.

Bahkan terhadap pertanyaan juri hingga akhir, Dede selalu menjawab bahwa nama panggilan Pegi adalah Pegong.

“Seperti ini, seperti ini. Apakah ada nama panggilan untuk Pegi Setiavam?” tanya Hakim Eman Sulaeman.

“Pergi ke Setiawan,” jawab Dede Kurniawan.

“Nama panggilan apa?” Ini Hakim Eman Suleiman.

“Pegong,” kata Dede Kurniawan.

Saat itu ada yang mengira Dede bilang “Pegow”, ada pula yang mendengar “Pegong”.

Namun, Polda Jabar menilai julukan Pegi mirip dengan Perong.

“Pegou ya, oh, Rong, oh. Hampir sama,” kata Kompol Nurhadi Handayani.

“Anda akan menemukannya,” tambahnya.

Usai petugas Kepolisian Distrik Barat mengumumkan putusan tersebut, para peserta sidang pendahuluan Peguy langsung bertepuk tangan.

“Itu dia, itu dia, ayo kita tidurkan Pegong,” kata hakim Eman Suleiman. Kuasa hukum Pegi menyebut Polda Jabar menggunakan DPO ilusi

Maklum, selama ini tim kuasa hukum Pegi menegaskan kliennya, bukan Perong, masuk dalam daftar orang paling dicari (WPO) atas pembunuhan Vina dan Eka di Cirebon pada 2016.

Karena nama panggilan Pegi bukanlah Perong.

Terkait permasalahan tersebut, tim kuasa hukum Pegi juga menilai Polda Jabar menggunakan DPO kejutan dalam menyikapi kasus sebelumnya.

Anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan Yudia Alamsyach mengatakan, tindakan Polda Jabar merupakan strategi yang lemah.

Sehingga, tim kuasa hukum Pegi semakin berharap bisa memenangkan kasus tersebut.

“Iya, sidang praperadilan di PN Bandung kasus Pegi Setiawan sudah berlangsung dua hari, yakni pembacaan dokumen dan tanggapan terhadap salinan dan duplikatnya,” kata Yudia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Rabu. , dikatakan. dari TribunJabar.id.

Yudia juga menilai jawaban Polda Jabar pada sidang praperadilan lemah dan tertarik untuk mendalami inti permasalahan.

“Respon yang diberikan Polda Jabar kami nilai lemah karena yang bisa kami evaluasi dari respon ini adalah kasus pertama,” ujarnya.

Diketahui, Polda Jabar masih menggunakan istilah hukum hasil putusan Pengadilan Negeri Cirebon, meski sebelumnya mereka menyebut kedua DPO dalam putusan tersebut fiktif.

Pada kesempatan lain, Polda Jabar juga mengeluarkan pernyataan bahwa kedua DPO dalam keputusan tersebut palsu.

Namun menyikapi kasus sebelumnya, Polda Jabar juga menggunakan dua anggota polisi sebagai alasan penangkapan Pegi Setiawan, jelas Yudia.

Oleh karena itu kami menilai tanggapan Polda Jabar tidak memberikan jawaban yang jelas, ujarnya.

Yudia menambahkan, Pegi memiliki perbedaan signifikan dengan DPO yang tercantum dalam putusan PN Cirebon.

Sedangkan temuan DPO dalam putusan Pegi Setiawan PN Cirebon sangat berbeda, ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi sangat berharap perkaranya diterima di pengadilan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul “Cara Cerdas Polda Jabar Dapat Julukan Pegi Setiawan. Ternyata mirip dengan DPO Perong dalam kasus Veena.”

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *