Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Rokok Elektronik

TribuneNews.com, Jakarta – Asosiasi pedagang dan konsumen mengecam keras penyalahgunaan rokok elektronik yang mengandung narkoba berbentuk ganja cair.

Asosiasi berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam penerapan undang-undang tersebut dan bersedia bekerja sama agar penyalahgunaan rokok elektronik tidak lagi terjadi di masyarakat dan perokok dewasa dapat menggunakan produk ini sebagai alternatif untuk berhenti dari kebiasaan. masih bisa dimaksimalkan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasmita menjelaskan, pihaknya mengecam keras penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun, termasuk penggunaan rokok elektronik sebagai sarananya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dan inisiatif lainnya fokus pada pemberantasan narkoba dan tidak menyudutkan rokok elektrik. Karena penyalahgunaan produk ini disebabkan oleh tindakan orang yang tidak bertanggung jawab.

“Rokok elektronik bukan sarana minum obat. Penyalahgunaan rokok elektronik dan produk ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tentunya sangat merugikan perusahaan legal dan konsumen dewasa yang sudah menggunakan produk resmi, kata Garindra, Selasa (30/4/2024) di Jakarta.

Garindra melanjutkan, APVI sangat mengapresiasi Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas tindakan cepat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyitaan produk ilegal yang merugikan pelaku usaha resmi di Indonesia.

APVI juga bersedia bekerja sama dengan lembaga-lembaga berkepentingan untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba di Tanah Air.

“Pada tahun 2019, kami bekerja sama dengan Polri dan BNN dalam kasus serupa untuk memperkuat kembali kerja sama ini. Dengan ilmu dan pengalaman APVI, kami siap berbagi informasi dan berperan aktif dalam pencegahan narkoba di tanah air.” dikatakan.

Mengingat kasus ini berulang, Garindra mengimbau konsumen rokok elektronik dewasa untuk menggunakan produk resmi yang mempunyai pita cukai.

Tujuannya untuk mencegah konsumen menggunakan produk ilegal.

“Kami berharap semua pihak saling menjaga dan menjauhkan segala hal negatif terhadap ekosistem vaping yang telah kami bangun dengan cukup baik sebagai produk solusi berhenti merokok,” imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Asosiasi Konsumen Vaping Indonesia (AKVINDO), Paido Siyahan, mengutarakan pendapat serupa kepada Garindra.

Timnya juga mengecam penyalahgunaan narkoba pada produk rokok elektrik.

Dalam upaya mengurangi penyalahgunaan di masyarakat, AKVINDO memberikan edukasi yang agresif mengenai spesifik penggunaan rokok elektrik, serta pemahaman tentang bahaya narkoba dan akibat hukum bagi pelanggarnya.

“Langkah-langkah yang dilakukan asosiasi konsumen untuk mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan spesifik rokok elektronik antara lain dengan melakukan kampanye yang bersih dan transparan serta sosialisasi mengenai risiko dan manfaat bagi perokok dewasa yang ingin berhenti merokok,” jelasnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan rokok elektronik, Paido menganjurkan konsumen selalu menggunakan produk secara bertanggung jawab.

Lebih lanjut, asosiasi konsumen akan mendorong pelaku usaha untuk fokus pada standar keamanan dan kualitas produk tembakau alternatif.

“Pelaku usaha dapat mengadvokasi regulasi produk vaping, melakukan penelitian independen untuk memverifikasi klaim keamanan produk, dan memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen dewasa tentang manfaat penggunaan vaping sebagai alternatif yang berisiko rendah.”

Sekadar informasi, profil risiko rokok elektrik dengan produk tembakau yang dipanaskan terbukti 90 hingga 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok.

Public Health England (kini dikenal sebagai UK Health Agency), sebuah departemen dari Departemen Kesehatan dan Layanan Sosial di Inggris, memperkuat hal tersebut berdasarkan temuan penelitian ilmiah bertajuk “review of proof on electronicsmoking andheated smoke product”. “Pada tahun 2018.

Melihat fakta tersebut, rokok elektrik menjadi pilihan bagi perokok dewasa yang ingin menghentikan kebiasaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *