Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Pemda Harus Pro Aktif Terapkan PP Kesehatan soal Rokok

Dilansir reporter Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau Profesor Hasbullah Thabrany mengatakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja disahkan, khususnya ketentuan perlindungan zat adiktif, mampu menghambat generasi muda perokok secara efektif.

Ia mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) harus proaktif dan memastikan penerapan aturan tersebut sesuai peruntukannya.

“Pemerintah daerah harus berani mengatur. Penjualan rokok ketengan itu kewenangan pemerintah daerah otonom, dan industri pasti ikut serta,” ujarnya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Sabtu (3/8/2024). ): “Dari jarak jauh Memasang iklan atau melakukan penjualan dalam jarak 200 meter dari sekolah merupakan tanggung jawab penting pemerintah daerah.”

Ia berharap dapat menurunkan jumlah perokok muda melalui pengawasan ketat pemerintah daerah.

“Selanjutnya, peran orang tua harus mengedukasi anak-anaknya tentang bahaya merokok bagi kesehatan. Insya Allah selama peraturan ini ditegakkan maka akan disahkan. Perda itu ada landasannya,” harap Profesor Hasbullah.

Lebih lanjut, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah menandatangani PP tentang kesehatan ini, meski ia sadar PP tersebut akan sulit dilaksanakan karena adanya campur tangan dan tekanan yang luar biasa dari industri rokok dan pendukungnya.

Namun mengingat segala keterbatasan dalam PP ini, kami mendorong Bapak Presiden Joko dan Bapak Presiden terpilih Prabowo beserta jajarannya untuk segera melaksanakan PP Nomor 28 Tahun 2024. Kami siap membantu proses sosialisasinya, tambahnya. . untuk memastikan masyarakat memahami hak perlindungan kesehatan mereka.”

Survei Tembakau Dewasa Global (GATS) tahun 2021 menunjukkan bahwa 34,5% dari total penduduk Indonesia adalah perokok. Jumlah perokok dewasa telah meningkat sebesar 8,8 juta dalam satu dekade terakhir, dan konsumsi rokok elektrik telah meningkat 10 kali lipat dalam sepuluh tahun. Sepuluh tahun kemudian, prevalensi perokok laki-laki masih menjadi yang tertinggi di dunia. Sebaliknya, 7,4% perokok berusia 10-18 tahun adalah pelajar (Survei Kesehatan Indonesia, 2023), dan perkembangan otak mereka terancam oleh kecanduan nikotin.

Pada saat yang sama, penyakit tidak menular yang mematikan seperti stroke, penyakit jantung, dan kanker paru-paru, dimana merokok sebagai faktor risiko utamanya, terus meningkat dan menduduki jantung. terus meningkat dan menduduki peringkat pertama di tanah air. BPJS termasuk yang terbaik dalam klaim asuransi kesehatan.

Hal ini ditambah dengan dampak lain seperti sulitnya mengentaskan kemiskinan dan menurunkan angka kejadian stunting yang salah satunya juga dipicu oleh konsumsi rokok.

Pasal 429 sampai dengan 463 tentang perlindungan zat adiktif secara umum mencakup ketentuan mengenai rokok elektrik, larangan zat tambahan, peraturan pengemasan, peraturan peredaran/penjualan, desain dan informasi kemasan, peringatan kesehatan pada rokok elektrik dan produk tembakau, kawasan tanpa rokok. , dan pengaturan periklanan, promosi dan sponsorship.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *