Kompolnas Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Ini 2 Alasannya

Laporan Reynas Abdila, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Complonas) Yusuf Worchim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan tersangka Peki Setiawan.

Hal ini setelah Pengadilan Negeri Bandung menerima permohonan Pegi Setiawan atas pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

“Kami sebagai Panglima Polri pasti dilibatkan dalam upaya praperadilan Pegi Setiawan yang sudah ditetapkan penyidik ​​Polda Jabar sebagai tersangka. Saat putusan dibacakan, ada rombongan Komisioner yang memantau langsung PN Bandung,” kata Yusuf saat wawancara dengan Tribun Network, Senin (7/8/2024).

Kompolnas telah mengumumkan dua hal terkait permohonan utama pemohon sebelum sidang Pegi Setiawan.

Pertama-tama, ini adalah sebuah langkah.

Kedua, mengenai alat bukti yang membuktikan tersangka.

“Karena keputusan pengadilan sebelum sidang kemarin. Mari lihat apa yang terjadi. “Jika pemohon memiliki pertanyaan tentang proses tersebut. Mungkin tetap dipertimbangkan meski buktinya cukup,” ujarnya.

Yusuf mengatakan, relevansi langkah yang diminta pemohon tidak dipertimbangkan. Namun hakim menganalisis bukti-bukti tersebut untuk mengambil keputusan bagi penyidik.

Dua hal tersebut terlihat dari penilaian salah satu juri.

Jika hakim sendiri yang mengambil keputusan ini sebelum persidangan, maka hakim harus menerima segala permintaan pemohon.

Faktanya, meski buktinya cukup Namun ada beberapa langkah yang belum diambil.

“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka atau penyidikan tersangka di bawah pengawasan Kompolnas, sedangkan pada 28 Mei 2024 kita tindak lanjuti dan tindak lanjuti, kenyataannya kita sudah menindaklanjuti secara perkiraan dan prosedur. berbagai hal,” kata Yusuf.

“Kami sendiri tidak ingin mengomentari situasi ini. Yang benar adalah Sebaiknya kita meminta pendapat ahli hukum pidana,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *