Wartawan Tribunnews.com Ashari Fadilla melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi hakim Mahkamah Agung nonaktif Ghazalba Saleh.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap putusan sela yang membebaskan Ghazalba Saleh oleh hakim pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi Ghazalba Saleh.
“Jika putusan PT memerintahkan PN memeriksa isi perkara, maka majelis hakim akan menetapkan waktu sidang berikutnya,” kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Etzo, Selasa (25/6/2024). , setelah konfirmasi. ).
Namun hingga saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah menerima salinan keputusan, akan dilakukan tindakan lanjutan setelahnya.
“Kalau berkasnya dilimpahkan ke PN, kita lihat suara putusan PT. Sejauh ini PN Jakarta Pusat belum menerima berkasnya,” ujarnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6/2024), majelis hakim memutuskan menerima permohonan banding JPU KPK terkait pembebasan hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh.
Dengan demikian, putusan PT DKI membatalkan putusan sela Pengadilan Pidana Korupsi (TPIKOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Ghazalba Saleh.
Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses persidangan kasus dugaan korupsi Ghazalba Saleh.
“Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah memerintahkan kelanjutan perkara dan kelanjutan putusan,” kata Subakran Hardy Mulyano, ketua hakim Pengadilan Tinggi Ard-DKI Jakarta.