Pengusaha Kecewa PP 28/2024 Fokus Atur Bisnis Rokok dan Tembakau Ketimbang Aspek Kesehatan

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) 28 tentang Penerapan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 yang diterbitkan pada 26 Juli 2024 mengecewakan Gabungan Produsen Tembakau Indonesia (GAPPRI).

GAPPRI menyatakan ada indikasi PP 28/2024 menyimpang dari kewajiban UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

Henry Najoan, Ketua Asosiasi GAPPRI, mengatakan ruang lingkup PP 28/2024 lebih fokus pada pengaturan usaha tembakau dan tembakau dibandingkan kesehatan.

Bisnis tembakau dan tembakau meliputi periklanan, promosi, sponsorship, tar dan nikotin, serta penjualan rokok.

Artinya, isi PP tersebut banyak mengatur hal-hal di luar bidang kesehatan. Jelas PP 28/2024 melebihi amanatnya, kata Henry dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (31 Juli 2024) ekspres.

Henry mengatakan PP 28/2024 bukanlah peraturan perlindungan kesehatan. Karena tidak ada satu pun artikel tentang kesehatan.

“Arah perdagangan dan masuknya agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau Indonesia sudah jelas,” kata Henry.

Ia juga menyoroti Pasal 429 hingga 463 PP 28/2024.

Aturan tersebut antara lain melarang penambahan bahan lain, membatasi jumlah tar dan nikotin dalam setiap batang rokok, serta melarang penjualan eceran atau penjualan rokok.

Penjualan dilarang dalam radius 200m dari fasilitas pendidikan dan fasilitas hiburan anak. Penjualan produk tembakau kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun dilarang.

PP 28/2024 menyerukan perubahan ukuran gambar peringatan kesehatan pada kemasan dari 40% menjadi 50%.

Kemudian mengubah waktu iklan media siaran dari pukul 21.30-05.00 menjadi pukul 22.00-05.00. Henry mengatakan situasi tersebut memaksa industri IHT untuk beradaptasi.

Karena banyaknya aturan baru yang sarat regulasi, IHT juga berpeluang bangkrut. Gara-gara PP ini, industri rokok kretek yang menyasar masyarakat menengah ke bawah disebut-sebut akan gagal.

Henry menduga ada tanda-tanda kelompok asing bergerak menguasai pasar tembakau dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *