Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71, Pendaftaran Ditutup 5 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 ditutup pada Senin (5/8/2024) pukul 23.59 WIB.

Gelombang 71 merupakan gelombang kesembilan Kartu Prakerja pada tahun 2024. 

Untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 71, calon peserta yang memiliki akun Prakerja dapat mengklik ‘Join Wave’ langsung di Dashboard Akun.

Bagi calon peserta yang belum memiliki akun Prakerja, harap mendaftar terlebih dahulu di www.prakerja.go.id.

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan minimal 64 tahun serta tidak mengenyam pendidikan formal.

Simak cara mendaftar dan mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 71 di bawah ini. Cara mendaftar izin kerja terlebih dahulu

Berikut cara daftar izin kerja prakerja setelah memiliki akun prakerja: Kunjungi www.prakerja.go.id, klik menu ‘Daftar Sekarang’ di kanan atas. Masukkan alamat email dan kata sandi Anda; Masukkan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut. Kemudian isi data diri anda dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap dan nama ibu kandung anda sudah benar. Verifikasi foto e-KTP pastikan diposting dan direkam langsung dari kamera ponsel. Jika foto tanda pengenal yang diunggah memenuhi ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’; Tunggu hingga sistem menyelesaikan gambar otentikasi yang diposting. Langkah selanjutnya adalah konfirmasi dengan memindai wajah Anda sambil berkedip. Klik Pindai Wajah, lalu ikuti petunjuknya. Jika ya, tunggu hingga sistem menyelesaikan pemeriksaan wajah. Langkah selanjutnya adalah menjawab pertanyaan terkait alasan mengikuti program Kartu Prakerja; Kemudian isi pertanyaan tentang minat dan keterampilan pelatihan Anda. Pertanyaan yang disajikan berkaitan dengan status pekerjaan, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan dan keterampilan yang diminati. Setelah itu, verifikasi nomor telepon dengan memasukkan enam digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon tersebut. Klik ‘Kirim OTP’; Kemudian lengkapi keterangan petugas sesuai ketentuan. Setelah selesai, klik ‘Lanjutkan’; Kemudian mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) atau Kuesioner Kemampuan Belajar (SKB); Klik ‘Lanjutkan’. Cara mengikuti gelombang kartu prakerja

Setelah mengikuti proses pendaftaran izin prakerja, berikut cara mengikuti gelombang prakerja: Setelah berhasil mendaftar akun di prakerja.go.id, pilih Gelombang di dashboard. Klik ‘Bergabung dengan Gelombang’; Konfirmasi pemilihan gelombang akan ditampilkan. Jika sesuai, klik ‘Gabung’; Kemudian akan muncul persetujuan pra kerja dengan beberapa pernyataan. Klik ‘Saya setuju’; Tahap pendaftaran selesai.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *