Dilansir Fauzi Alamsyah, reporter Tribunnews.com.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda.
Pasalnya, alamat rumah yang disebutkan penggugat yakni Ruben Onsu, Sarwendah Tan tidak ditemukan atau salah.
Oleh karena itu, Sarwendah Tan selaku tergugat tidak menerima panggilan untuk melanjutkan perkara perceraiannya.
“Sidang hari ini seharusnya merupakan panggilan kedua terdakwa. Tampaknya alamat pertama yang dicantumkan penggugat, Sarwendah, tidak ditemukan,” kata T. Marbun mewakili publik. Hubungan PN Jaksel, Selasa 16/7/2024
Hakim kemudian meminta Ruben memberikan alamat terakhir Sarwendah yang diketahui agar proses perceraian bisa dilanjutkan.
“Panel menginstruksikan kuasa hukum penggugat untuk mengembalikan alamat baru tersebut kepada majelis sebagai pengingat,” lanjutnya.
Pidato terakhir Sarwendah diharapkan bisa disampaikan kepada hakim pada sidang pekan depan. Sehingga bisa memanggil terdakwa untuk dikirim ke mediasi.
Jadwal sidang mendatang adalah penggugat menyerahkan alamat baru, kata Marbun.
“Prosesnya minggu depan hanya sebatas pengiriman alamat baru dari kuasa hukum. dengan alamat itu Terdakwa akan kami panggil lagi,” tegasnya.