Sejarah logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia hingga didaftarkan sebagai HKI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Logo Garuda pada seragam Timnas Indonesia memiliki hak paten atau Hak Milik (HAKI) yang didaftarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia.
Selain Indonesia, masih banyak negara yang menggunakan simbol nasional pada seragam timnasnya.
Misalnya Hongaria, Australia, Turki, dan Slovakia.
Namun belum diketahui apakah simbol nasional di negara-negara tersebut dilarang atau tidak digunakan sesuai ketentuan hukum terkait.
Penggunaan logo Garuda di Timnas Indonesia memiliki sejarah sejak tahun 1954.
Presiden pertama Republik Indonesia yang juga Pendiri Kemerdekaan Indonesia Ir Soekarno memerintahkan agar Lambang Garuda dikenakan pada Jersey Timnas Indonesia.
Saat itu, Timnas Indonesia akan bertanding melawan Cekoslowakia pada tahun 1954 dalam laga persahabatan.
Presiden Soekarno menilai pemasangan logo Garuda Pancasila di jersey timnas Indonesia bisa meningkatkan daya juang para pemain.
Langkah tersebut kemudian disusul dengan pemasangan lambang Garuda Pancasila pada seluruh seragam olahraga saat akan mengikuti Olimpiade 1956 di Australia.
Sementara itu, pemilihan gambar Garuda sebagai lambang negara pertama kali digagas oleh Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-6, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie.
Sultan Hamid II mengusulkan gambar Garuda sebagai lambang negara melalui perlombaan yang diadakan Panitia Lencana Negara pada masa Republik Indonesia (RIS), untuk diresmikan pada tahun 1950.
Setelah melalui banyak perbaikan, patung Garuda disetujui menjadi lambang negara pada tanggal 11 Desember 1950 dalam Rapat Dewan RIS. Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia. Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia
Jersey Timnas Indonesia Logo Garuda HKI saat ini dimiliki oleh perorangan dan PSSI.
Lalu ada Jersey Timnas Indonesia berlogo Garuda HAKI produk Mills yang didaftarkan sebagai akta PSSI.
Direktur Design Mills Fajar mengatakan hal ini.
Dijelaskan bagaimana brand pertama kali diciptakan melalui penelitian dan pengembangan internal dan memakan waktu lama pada tahun 2022.
Jika sudah matang dan siap, Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia produk Mills tentunya akan dikirimkan ke PSSI untuk mendapat persetujuan.
“Bagi kami, sejak Timnas menggunakan logo tersebut, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik bangsa Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Fajar bertanya-tanya mengapa PSSI mengajukan IPR pada Logo Garuda untuk Jersey Timnas Indonesia produk Mills.
“Sampai saat ini, seperti yang kita ketahui dari tim kreatif, belum ada komunikasi dari pihak kemitraan.”
“Kami tim kreatif jujur jika negara atau organisasi menggunakan karya kami. Sayang sekali kami tidak menghubungi Anda terlebih dahulu. Dalam hal pendaftaran sebagai suatu merek, kami tidak tahu apakah itu sah. dapat diperoleh oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau tidak, tambah Fajar.
Fajar mengatakan, sepengetahuannya lambang Garuda sebagai lambang negara tidak bisa menjadi HKI.
“Seperti yang sudah dijelaskan. Karena logo tersebut digunakan oleh Timnas, maka logo tersebut adalah milik umum, sehingga kami tidak mencoba untuk mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi, organisasi atau perseorangan tidak bisa mendaftarkan logo Garuda Pancasila, ujarnya.
Fajar mengatakan, pihaknya tak ingin membicarakan hal tersebut terlalu lama.
Lambang Garuda merupakan lambang negara menurut undang-undang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terdapat larangan bahwa lambang negara tidak dapat menjadi HKI.
Ketentuan HKI dapat ditolak apabila merupakan pernyataan atau sejenisnya dengan nama atau singkatan dari suatu nama, bendera, lambang atau simbol atau logo suatu negara, atau suatu perusahaan nasional atau internasional, kecuali apabila terdapat persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan. mengenakan biaya.