KPK Diminta Usut Kasus Haji, Istri Cak Imin Disorot

Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Prathama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kelompok yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum (GMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Senin (29/7/2024).

Sesuai keinginannya, dia meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Wakil Presiden DPR Muhaimin Iskandar (Kak Imin), Ketua Ikatan Pengawas Haji (TEAMWAS) 2024. Istrinya Rustini Murtadho diundang bergabung dalam tim haji.

Koordinator GMPH Amari Loklomin mengatakan, dengan bergabungnya Timwas DPR, otomatis istri Cak Imin menggunakan dana negara untuk kegiatan yang bukan menjadi tanggung jawabnya. 

Lebih lanjut, Cak Imin diduga melanggar aturan karena menggunakan visa petugas haji untuk keberangkatan istrinya, sama seperti yang digunakan anggota Timwas.

“Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung harus turun tangan dan segera mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Perlu dilakukan investigasi untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Amri mengingatkan, dalam aturan jelas disebutkan bahwa visa petugas hanya bisa digunakan untuk petugas dan anggota tim, bukan istri petugas.

“Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung tidak perlu ragu mengusut hal ini. Praktik ini merupakan tanda dugaan nepotisme dan korupsi,” ujarnya.

GMPH mendorong Indonesia untuk mengatasi permasalahan penyelenggaraan haji secara komprehensif dan tidak hanya mengandalkan isu yang bersifat parsial sehingga meninggalkan politik campur aduk. 

Dugaan istri haji Cak Emin bisa menjadi pintu masuk reformasi menyeluruh dalam penyelenggaraan haji.

“Pansus Haji tidak ada masalah karena konstitusional, tapi juga sebagai cara untuk memperbaiki haji ke depan. Tapi semua perlu melihat tudingan penyimpangan yang ada. Di DPR ternyata. Banyak yang besar. masalah yang perlu diselidiki secara menyeluruh,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *