Laporan reporter Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Mahkamah Agung (CHA) Badan Tata Usaha Negara (TUN) Mustamar menilai masih ada hak warga negara yang belum diakui perlindungannya.
Demikian pernyataan Mutamar dalam wawancara terbuka Pemilihan Hakim Mahkamah Agung (CHA), di Gedung Komisi Yudisial (KY), Rabu (7/10/2024).
Momen tersebut bermula ketika Anggota Panitia Seleksi MA Joko Sasmito menanyakan kepada Mustamar tentang status masyarakat adat di Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak masyarakat adat.
Apakah lingkungan hidup baik dan sehat bagi masyarakat Tanah Air? tanya Joko kepada Mustamar, dalam siaran langsung di laman YouTube KY, Rabu.
Menanggapi hal tersebut, Mutamar menekankan pada karya tertulis yang ia tulis mengenai hak-hak masyarakat negara dan lingkungan hidup.
Ia menjelaskan, karir menulisnya bermula dari isu lingkungan hidup di Papua, dimana para pengusaha diberikan hak pengelolaan hutan (HPH) oleh kepala daerah. HPH mencakup situs-situs lokal dan keagamaan yang dihormati dan dilindungi di kawasan tersebut.
Ia mengatakan, isu-isu yang tercantum dalam tulisannya menunjukkan bahwa masyarakat negara tidak mendapat perlindungan.
Padahal, HPH itu diberikan oleh gubernur selaku kepala daerah, untuk memberikan hak hutan kepada kontraktor yang memang memiliki komunitas dan tempat ibadah di sana, kata Mustamar.
Namun kata Mutamar, kenyataannya bukan situasi yang dijadikan contoh, hingga saat ini masyarakat Tanah Air sudah cukup mendapat perlindungan.
“Jika persoalan ini terjadi di Papua, persoalan ini bisa menjadi persoalan yang serius, pemerintah negara mungkin tidak memahami tanggung jawab kita dalam menjaga lingkungan, namun hanya memprovokasi investor atau pendapatan daerah,” jelas politikus tersebut.
“Oleh karena itu, sepengetahuan kami, mungkin saja di lapangan masih ada tempat-tempat terhormat organisasi masyarakat dan kebudayaan yang terabaikan perlindungannya,” tambah Mutamar yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Wilayah III di kantor yang mengawasi. Mahkamah Agung Indonesia.
Selain itu, Mutamar menjelaskan jika peraturan perundang-undangan yang baik mengatur perlindungan hak-hak masyarakat negara.
Menanggapi hal tersebut, Mutamar mengatakan UU Lingkungan Hidup sebenarnya sudah memiliki aturan mengenai perlindungan tersebut. Namun menurutnya, masih terdapat kendala dalam penerapan ketentuan tersebut.
“Masalahnya sebenarnya implementasinya, dari ketentuan konstitusi kita yang sudah sangat jelas, dan adanya aturan pelaksanaan dalam undang-undang lingkungan hidup Si sudah matang sehingga kepala daerah mengeluarkan pedoman agar tidak memberikan izin hak pengelolaan hutan. .kepada pengusaha “Jika mereka peduli dengan kehidupan masyarakat di komunitasnya sendiri,” kata Mustamar.