TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upacara bendera peringatan 79 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-79 RI) akan menjadi peristiwa bersejarah pada 17 Agustus 2024.
Pengembangan saka merah putih karya pemuda terbaik dari 38 provinsi akan digelar di Istana Garuda Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN) dan Istana Merdeka Jakarta.
Tokoh bangsa, mantan presiden dan wakil presiden, pejuang kemerdekaan juga akan berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan.
Ada anggapan di IKN bahwa upacara kemerdekaan sangat mendesak, hampir sebulan lagi.
Namun, pemerintah berharap festival Agustus itu bisa digelar di Kalimantan Timur.
Imam Santoso Ernawi, Ketua Kelompok Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, mengatakan pembangunan kawasan Istana Kepresidenan akan selesai pada Juli 2024.
Targetnya bulan Agustus dimulai Istana dan Lapangan Upacara, lalu Kantor Presiden, dan sekarang semua pilar Garuda sudah kita selesaikan di bulan Juli, kata Imam soal persiapan infrastruktur PUPR jelang perayaan HUT ke-79. Kemerdekaan Indonesia di IKN.
Menurut dia, komponen mekanik dan elektrikal bekerja secara paralel untuk fungsi konstruksi.
Imam mengatakan, pihaknya terus melanjutkan pembangunan sekretariat presiden dan dukungan gedung-gedung untuk mendukung pelaksanaan 17 Agustus mendatang.
Tempat utama acara tersebut adalah Alun-alun Utama Gedung Kongres Negara (KIPP), termasuk lapangan di Staten Citadel.
Pada 4 Juli 2024, kemajuan bidang ini mencapai 82,73 persen dan dapat digunakan dalam praktik.
“Bukan berarti bangunan itu dibangun dalam waktu 17 tahun, tapi cukup fungsional untuk digunakan. Tapi selama 17 tahun, kami akan memanfaatkan lahan-lahan yang layak untuk dibangun di sana,” kata Imam.
Selain itu, Imam menyoroti lokasi tiga plaza utama di depan Istana: Plaza Upacara/Poros Bangsa, Plaza Bendera/Beranda Nusantara, dan Plaza Bhinneka.
“Tempat acara sudah 100 persen selesai dan kini sedang dilakukan pembenahan agar lebih banyak orang yang bisa datang menikmatinya. Di depan pendopo ada bangunan lengkung dengan pusat pengunjung dan pusat informasi, lalu ada venue. untuk ICOC,” katanya. .
Untuk mendukung perayaan HUT RI ke-79, sedang dilakukan percepatan pembangunan Mess dan Pemadam Kebakaran Paspampr, termasuk gedung jaga dan genset K-9.
Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pemerintah pusat akan menggelar dua upacara proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Presiden Joko Widodo akan menjadi inspektur upacara di Istana Garuda IKN.
Rapat tersebut akan dipimpin oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta.
Upacara kenegaraan pertama yang dilaksanakan di IKN merupakan simbol pertama pemindahan ibu kota negara ke nusantara, kata Usman.
Ia meminta pemerintah daerah mendukung berbagai kegiatan dan menyiapkan infrastruktur untuk menyukseskan upacara kemerdekaan RI di IKN.
Pada tanggal 10 Agustus 2024, seminggu sebelum upacara pengumuman Detik-Detik di IKN, akan diadakan dua kali Karnaval Bendera Pusaka dari Monumen Nasional (Monas) Jakarta ke IKN.
Usman meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprow Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa merayakan peristiwa bersejarah tersebut.
“Cominfo berupaya mendukung tumbuh kembang IKN sebagai jagoan Government-Public Relations (GPR) sebagai modal masa depan Indonesia,” ujarnya. Faktor cuaca
TKN Prabowo-Gibran, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming memastikan kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di pemerintahan Raka.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Silvester Matutina mengatakan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres pada 11 Juli 2024 untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Kepulauan (IKN).
Ia mengatakan, perintah Presiden tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melanjutkan IKN.
Tadi Pak Jokowi bilang, keputusan presiden ibu kota nusantara bisa dilaksanakan oleh pemerintahan Jokowi atau Prabowo, tapi yang penting ada dana, ada kemajuan, beberapa teman bilang sering kontak, semua ada. baik-baik saja,” kata Silvester, Sabtu (20/7/2024) kepada wartawan.
TKN mencermati, upacara 17 Agustus 2024 di IKN digelar bersamaan dengan pelaksanaan pembangunan bendungan Istana Kepresidenan dan sumber air.
“Masuk ke kantor atau rumah dan listrik sudah siap, begitu pula pembangunan jalan,” katanya.
Sylvester tidak menampik bahwa pembangunan IKN berada di belakang tujuan yang dicanangkan pemerintah.
Menurut dia, tertundanya pembangunan IKN karena faktor cuaca, bukan faktor anggaran atau investasi.
“Situasi saat ini memang tertunda karena pengerjaan di sana bukan karena kekurangan dana dan kurangnya investor ya, tapi karena situasi di kawasan itu saat musim hujan, kendaraan pengangkut material terjebak di kolam berlumpur. , yang sedikit otomatis,” ujarnya.
Oleh karena itu, keputusan Presiden Jokowi untuk tidak berkantor di IKN merupakan sebuah pilihan nyata.
Saat ini struktur IKN masih belum sempurna untuk menjadi kantor presiden.
Saya tahu Pak Jokowi jujur kalau target ini tidak selesai tepat waktu karena pembangunannya tidak selesai karena kekurangan air dan listrik. Pak Jokowi bilang molor, ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (ICN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Dengan Perpres ini, pemerintah melalui izin IKN menjamin hak atas tanah, termasuk Hak Pakai Hasil (HGU) yang berjangka waktu 190 tahun, kepada investor.
HGU diterbitkan dalam dua siklus, yaitu siklus pertama 95 tahun.
“Hak pengukuran untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun untuk 1 (satu) siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) siklus kedua untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun. , Tribunnews, Jumat (12/7/2024) Pasal 9 ayat 2 Perpres tersebut dikutip.
Sementara itu, pemerintah memberikan jangka waktu maksimal 80 tahun untuk Izin Mendirikan Bangunan (HGB) untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama untuk siklus kedua.
“HGB dapat diperpanjang satu siklus untuk jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.
Juga dengan hak guna tanah. Pemerintah memberikan jaminan paling lama 80 tahun sejak siklus pertama dan dapat diperpanjang melalui siklus kedua untuk jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Pemerintah akan melakukan penilaian setiap lima tahun untuk memastikan pemanfaatan kawasan tersebut dengan baik. (Jaringan Tribun/Reynas Abdila)