Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Bawa Bukti Dugaan Penganiayaan

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus kematian Wina dan Eki Cirebon, yakni Hadi Saputra, resmi memberi tahu Ip Rudiana ke Bareskrim Polri.

Pengacara terpidana, Youtek Bongso yang juga anggota PERADI mengatakan, polisi sudah diberitahu.

“Hari ini kami telah menyelesaikan laporan kami terhadap Rudyana dan ini laporannya, bukti penerimaan laporan yang diterima,” kata Yutek kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.

Yutek mengatakan, dalam pembuatan laporan tersebut, pihaknya juga menambahkan bukti-bukti terkait penganiayaan terhadap terpidana Hadi saat diperiksa Polda Jabar.

Namun Utek tidak memaparkan bukti-bukti yang diberikan pihaknya.

Pengakuan, saksi dan berkasnya masih ada, ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Utek berharap polisi bisa segera mengusut Irjen Rudiana.

“Kami berharap setelah laporan ini selesai, polisi segera mengusut laporan yang kami berikan beserta semua bukti yang kami berikan,” ujarnya.

Utek juga menyatakan, laporan tersebut hanya dibuat oleh terpidana Hadi.

Meski begitu, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada narapidana lain yang juga akan melaporkan Rudyana ke polisi.

“Dari enam terpidana lainnya hari ini, hanya terpidana Hadi yang melaporkan kepada Rudiana atas perbuatan yang kami laporkan. Kemungkinan besar penyidik ​​akan melaporkan kejadian selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Politisi Partai Gerindra Dedi Mulyadi juga turut mendampingi keluarga terpidana kematian Wina dan Eki Cirebon, yakni Hadi Saputra dalam penyampaian laporan terhadap Irjen Rudiana di Bareskrim Polri.

Dedi menjelaskan alasan dugaan keterlibatan Iptu Rudian yang juga ayah kandung Eki dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan, Rudiana merupakan pelapor kasus meninggalnya Vina dan Eki, namun yang bertanggung jawab juga polisi yang juga mengerjakan laporan para terpidana saat ini, termasuk Hadi.

“Pak Rudiana melaporkan kabar yang dialami anaknya (Eki) sebagai warga sipil biasa dan setelah dilaporkan oleh Rudiana, hal itu ditangani oleh kuasa hukum Pak Rudiana,” kata Dedi Mulyadi, Rabu, saat berkunjung ke Polsek. pada investigasi kriminal. (17/07/2024).

Dengan demikian, Dedi Mulyadi menilai Inspektur Rudiana tidak berwenang memproses laporan yang disampaikan kepadanya.

Pasalnya, Rudiana bertugas di unit antinarkoba, padahal seharusnya kasus terlapor ditangani Satreskrim Polda Jabar.

“Jadi yang terjadi Pak Rudiana dilaporkan sebagai warga sipil, kemudian Pak Rudiana ditangani sebagai anggota satuan narkotika, kemudian melalui prosedur hukum. Bisakah dia melaporkannya dan dia akan menanganinya,” ujarnya.

Tak hanya itu, laporan keluarga Hadi juga menyebutkan adanya tindakan penganiayaan saat pemeriksaan terhadap para terpidana.

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Hadi Saputra, Jutek Bongso.

“Apa hubungannya? Terkait kejadian tahun 2016 kan? Apa isinya? Tunggu nanti kalau kita buat laporannya, nanti kita kasih tahu apa isinya,” kata Utek.

“Seperti yang kita ketahui selama ini ada masalah kekerasan, ada masalah penyiksaan, ada masalah penindasan psikologis ya, itu salah satu yang akan kami laporkan atas nama Hadi Saputra, itu akan kami verifikasi. memang benar,” lanjutnya.

Utek menduga penganiayaan terjadi saat pemeriksaan terhadap para terpidana, yakni para terpidana dipaksa mengakui pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.

Menurut Jutek, rekan pengacara lainnya, Rulli Panggabian, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa narapidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut dia, dalam waktu dekat protokol tersebut bisa dibuat oleh narapidana lain.

Kali ini hanya Hadi Saputra, tentunya Hadi Saputra perlu saksi dan bukti kenapa dia melaporkannya, jadi teman-teman terpidana lainnya hari ini hanya bisa menjadi saksi, kata Ruli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *