Dilansir reporter Tribunnews.com Ashra Fadila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menyita harta benda milik terpidana kasus Korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (Esabri), Heru Hidayat.
Aset yang diperoleh kali ini berupa dua konsesi pertambangan nikel di Luvu Timur, Sulawesi Selatan.
“Sekelompok Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bersama kelompok Pengendali Eksekusi Kantor Hukum Darurat dan Keahlian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan hukuman dan perlindungan terhadap harta kekayaan yang dihasilkan.” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Harley Siregar dalam keterangannya mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Heru Hidayat dan/atau orang-orang yang ada hubungannya dengan dia “berlangsung di Wilayah Luvu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. , dalam kasus P.T. ORANG”. pengumuman, Selasa (08/07/2024).
Lahan pertambangan yang disita tersebut antara lain ada yang luasnya mencapai 3.000 hektare yang terletak di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Provinsi Luvu Timur, Sulawesi Selatan.
Menurut Harley, lahan pegunungan di Desa Puncak Indah itu milik PT Tiga Samudra Perkasa selaku pihak Heru Hidayat.
Izin pertambangan nikel seluas 3.000 hektare di Desa Puncak Inda, Kecamatan Malili, Provinsi Luvu Timur, Sulawesi Selatan, dimiliki oleh terpidana Heru Hidayat dan atau pihak terkait berupa PT Tiga Samudra Perkasa, ujarnya. Harley. .
Penciptaan lahan preferensi pertambangan nikel berdasarkan persetujuan perpanjangan izin pertambangan eksplorasi (IUP) pertambangan logam/IUP produksi nikel No. 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018.
“Dan itu bahkan tidak berproduksi ketika konsesinya disita,” jelas Harley.
Sedangkan wilayah pertambangan lainnya terletak di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Provinsi Luvu Timur, Sulawesi Selatan.
Di Desa Nuha, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018, telah ditetapkan lahan preferensi untuk pengambilan bahan galian.
Izin penambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Provinsi Luvu Timur, Sulawesi Selatan, adalah milik terpidana Heru Hidayat dan atau pihak terkait berupa PT Tiga Samudra Nikel, ujarnya.
Pasca penyitaan kedua lahan konsesi tersebut, langsung diserahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dilakukan pemblokiran.
Harley berkata, “Tidak mengubah izin penambangan.”
Sebelumnya, terkait harta Heru Hidayat, Jaksa Agung menyita 687 juta saham PT Jasa Support Tambang pada Rabu (27/3/2024).
Tindakan tersebut kini dihadang oleh Kantor Umum Hukum Negara (AHU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Harley berkata, “Untuk mencegah saham yang disita.”
Menurut Harley, penyitaan aset Heru Hidayat bertujuan untuk mengganti kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri yang mencapai Rp 22,78 triliun.