Dari 400 Ribu WNI di Jepang, hanya 146 WNI yang Memiliki Visa Permanent Resident

Laporan dari Tribunnews.com koresponden Jepang Richard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Dari 401.876 WNI yang berada di Jepang per 31 Desember 2023, ternyata hanya 146 WNI (per 2023) yang berstatus Permanent Resident (PR).

Sedangkan totalnya sejak saat itu hingga saat ini mencapai 7.632 orang.

Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan 994 orang yang memiliki visa tanggungan bagi suami atau istri warga negara Jepang (perkawinan campuran).

“Sangat ketat untuk mendapatkan PR saat ini di Jepang dan bahkan mereka yang sebelumnya tidak bisa diganggu, kini jika melakukan kesalahan bisa dicabut status visa PR-nya bahkan dipulangkan ke negaranya,” ujarnya. . sumber di Tribunnews.com Senin (22/7/2024).

Di masa lalu, pemegang RP selalu bisa mendapatkan pengampunan setelah menjalani hukumannya dan terus menjalani hidupnya dengan status visa RP.

“Tetapi sekarang, dengan semakin banyaknya pekerja asing yang datang dan semakin banyak kejahatan yang dilakukan oleh pekerja asing, mendapatkan PR menjadi jauh lebih sulit dan bahkan mereka yang memiliki PR pun bisa dicabut status visanya.”

Status visa WNI di Jepang terbanyak adalah pelajar, Jishusei 40.275 orang, lalu tokutei ginou 14.904 orang.

Sedangkan mahasiswanya hanya 2.853 orang, selebihnya dengan visa berbeda.

Ada kurang lebih 27 jenis visa di Jepang, kecuali visa turis yang tidak bisa dikeluarkan.

“Visa turis tidak bisa apa-apa, setelah selesai harus kembali ke Indonesia. Namun, ada yang mencoba mengajukan visa namin (suaka) ke Jepang, pasti ditolak oleh pihak imigrasi.

Mereka yang keras kepala biasanya berakhir di bawah tanah di Jepang. “Indonesia tidak dalam keadaan perang, jadi visa Anda pasti ditolak oleh imigrasi,” lanjutnya.

Visa (kerja sama lintas negara bagi PNS) dalam jumlah besar diberikan kepada PNS Indonesia yang dikirim ke Jepang, sebanyak 2.805 orang.

Lalu bagaimana kejadian pencabutan visa PR di Jepang?

“Deportasi berarti orang yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara lebih dari satu tahun, atau jika dia terbukti melakukan kejahatan terkait narkoba.”

Deportasi berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, jika seseorang dijatuhi hukuman penjara atau penjara lebih dari satu tahun atau penjara seumur hidup, jika terbukti melakukan kejahatan narkoba atau jika dia terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Imigrasi oleh orang lain, dia dikenakan deportasi.

Status penduduk dicabut berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini jika isi permohonan izin tinggal permanen adalah palsu.

Jika pemohon tidak menyatakan tempat tinggalnya atau jika pernyataan palsu dibuat, status penduduk tetap juga dapat dicabut.

Demikian pula, status PR akan dicabut ketika batas waktu untuk mendapatkan izin masuk kembali (termasuk dianggap masuk kembali) terlewati ketika Anda meninggalkan Jepang.

Saat ini, cara menyatakan niat untuk kembali ke Jepang dengan kartu keberangkatan yang disebut “inended reentry” adalah hal yang umum, namun dalam hal ini, Anda harus kembali ke Jepang dalam waktu satu tahun setelah kembali ke Jepang. Jika Anda tidak kembali ke Jepang selama lebih dari setahun, status PR Anda dapat dicabut.

Penduduk tetap harus kembali ke Jepang dalam waktu satu tahun atau kehilangan status tempat tinggalnya.

Sedangkan UKM Kriya dan pecinta Jepang yang ingin berpameran di Tokyo dapat bergabung di grup WhatsApp Japan Lovers secara gratis melalui email: [email protected] Subject: WAG Japan Lovers. Masukkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *