TRIBUNNEWS.COM – Berikut Informasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat untuk semua jalur jenjang SMA/SMK/SLB tahun 2024.
Dinas Pendidikan Kota Bandung merilis persyaratan PPDB Kota Bandung 2024 untuk SMA SMK SLB melalui situs resminya.
PPDB SMA SMK Kota Bandung 2024 dibuka melalui beberapa jalur masuk yaitu jalur zonasi, persetujuan KETM, persetujuan PDBK dan prioritas terdekat.
Sedangkan SLB PPDB Kota Bandung 2024 tidak memiliki ruas jalur akses apa pun.
PPDB Kota Bandung 2024 SMA SMK SLB dibagi menjadi Tahap 1 dan Tahap 2.
Pendaftaran akan dilakukan secara online di ppdb.bandung.go.id. PPDB Tahap 1: Jalur Zonasi dan Konfirmasi KETM (SMA), Jalur Konfirmasi KETM dan Prioritas Terdekat (SMK) a. Syarat Pendaftaran PPDB Tahap 1 (SMA): Rute zonasi. – Kuota 50 persen – Dokumen Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun – Pilihan sekolah: 3 (2 di zona negeri dan 1 di zona swasta) – Dasar pemilihan: jarak terdekat, jalur persetujuan KETM usia lebih tua; – kuota 15 persen – Dokumen KK minimal 1 tahun, KJI terdaftar di Dapodik, kartu kemiskinan terdaftar di DTKS – Pilihan sekolah: 3 (2 negeri dan 1 swasta) – Dasar seleksi: jarak terdekat, usia lebih tua b. Syarat Pendaftaran PPDB Tahap 1 (SMK): jalur persetujuan KETM. – Kuota 15 persen – Pilihan sekolah. 1 SMK Negeri, 1 SMK Swasta (jika ingin disalurkan) atau 1 SMK dengan 1 program keahlian – Pilih berdasarkan: jarak terdekat, senioritas. Rute prioritas terdekat. – Kuota 10 persen – Sekolah terpilih: 1 SMK negeri, 1 SMK swasta (jika ingin menyebar) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian – Dasar seleksi: jarak terdekat, usia lebih tua. C. Jadwal PPDB Tahap 1: Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB. 2024 3-7 Juni Masa Keberatan Pemeriksaan. 2024 Hasil pemilu, Koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Rakor pendistribusian KETM yang tidak lolos pemilu. 13-14: Pengumuman Hasil Pemilu PPDB Juni 2024. 19 Juni 2024 Pendaftaran ulang PPDB. 20-21 Juni 2024 PPDB Tahap 2: Pendaftaran: 24-28 Juni 2024 Pemeriksaan Masa Keberatan: , Tes Keterampilan (SMK), Tes Kualifikasi Kejuaraan bagi yang menyelenggarakannya (SMA): 1-2 Juli 2024. Rapat dewan pengajar yang menentukan hasil seleksi, koordinasi satuan pendidikan dengan cabang pelayanan, rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi; 3-4 Juli 2024. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB pada tanggal 5 Juli 2024. Pendaftaran ulang PPDB: 8 s/d 9 Juli 2024. Masa penyelenggaraan lingkungan sekolah : 15. – 17 Juli 2024 masuk sekolah untuk tahun ajaran baru. 15 Juli 2024 Pintu Masuk PPDB Kota Bandung 2024. Sekolah Menengah Kejuruan. – Prioritas segera – Penegasan KETM dan PDBK – Pengalihan tanggung jawab orang tua/guru anak – Mendapatkan: Laporan/kejuaraan. SLB.- Tidak ada jalur PPDB, disesuaikan dengan jenis kebutuhan spesifik antara diagnosa psikolog/ahli dengan hasil SLB yang dituju. Dokumen Umum PPDB Kota Bandung 2024 SMA SMK SLB. Ijazah atau Sertifikat SMP/Sederajat dengan penghargaan yang sama dengan Diploma/Program Diploma Satuan Pendidikan Luar Negeri Paket B yang dinilai/diberikan pada jenjang yang sama/setara dengan SMP atau Sertifikat yang telah diselesaikan. program pendidikan/kartu siswa yang mengikuti ujian sekolah, jika ijazah tidak diterbitkan; Akta kelahiran/dokumen identitas anak yang berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan dokumen identitas orang tua siswa, karena cacat, dikecualikan dari batasan usia tersebut; dan dokumen lain yang menunjukkan persyaratan gelar atau surat keterangan lulus, kecuali bagi yang akan tetap bersekolah di SMPLB dan SMALB, antara lain ijazah SDLB atau SMPLB, surat tanggung jawab mutlak, atau perjanjian integritas orang tua yang menyatakan bahwa informasi calon siswa dapat diandalkan dan tersedia menjadi dikenakan sanksi, jika ada. terbukti palsu, dicap dan diberi tanda tangan orang tua (format dapat diunduh di website PPDB) Dokumen Khusus PPDB Kota Bandung 2024 SMA SMK SLB. Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan CPD yang bersangkutan telah hidup minimal 1 (satu) tahun. Ketentuan berikut berlaku bagi CU yang tinggal bersama wali/tidak tinggal bersama orang tuanya: asal kelas 9 (sembilan) 2. Membuktikan kelayakan nama wali pada buku tabungan/ijazah. Melampirkan akta kematian RT/RW tempat orang tua meninggal dunia, jika orang tua meninggal dunia. Melampirkan surat/surat cerai dari pejabat yang berwenang apabila orang tua bercerai; Ia harus melampirkan surat keterangan bukan tempat tinggal dari Kepala Rumah Tangga penerima CPD dan tidak ada keberatan yang tercatat pada kartu keluarganya. Serta surat kuasa orang tua yang dikeluarkan oleh orang tua. 6. Ketentuan No. 1-5 hanya diperuntukkan bagi lulusan CSC 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CSC SMP/MT. persyaratan sekolah berasrama bagi calon santri. A. CPDB SMA/SMK Ketentuan CPDB SMA dan SMK: – Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs., paket B) – Telah diselesaikan pada tahun ini dan tahun sebelumnya; CPD kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK baru memenuhi persyaratan usia maksimal. Usia 21 (dua dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dikecualikan bagi sekolah dengan kriteria sebagai berikut: daerah tertinggal, perbatasan dan terpencil. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan oleh yang berwenang. B. CPDB SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB dan SMALB Memiliki dokumentasi hasil asesmen dokter spesialis oleh psikolog ahli/tenaga medis/pusat sumber daya. Memiliki ijazah jenjang pendidikan dasar bagi calon peserta didik baru SLB, yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan sekolah menengah luar biasa (SPLLB). Dalam hal calon mahasiswa baru tidak memiliki dokumentasi hasil skrining spesialisasi, maka calon mahasiswa baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa spesialisasi yang dilakukan oleh tenaga medis/psikolog/unit akademik yang bekerja sama dengan Pusat Sumber atau Resource Center. Tim ahli SLB.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)