Oleh Reporter Berita Tribune Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Inasin Limpo (SYL) mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Nas Demokrat Surya Palo.
Hal itu diungkapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024) usai membacakan putusan atau putusan dalam kasus perampokan dan pemuasan terhadap terdakwa.
“Saya berterima kasih kepada Pak Surya Palo yang selalu mengajari saya tentang isu-isu kebangsaan,” kata SYL kepada wartawan.
Suriya meminta maaf kepada Palo atas perilakunya.
“Tentu saya sebagai manusia mohon maaf kalau salah, tapi Surya Barlow sangat mendukung partai ‘lindungi rakyat, lindungi negara’,” ujarnya.
“Jika saya harus masuk penjara atas nama semua ini, saya minta maaf kepada seluruh jajaran (Partai Demokrat Nass),” ujarnya.
SYL kemudian meminta maaf kepada keluarga dan warga Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberinya kesempatan menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia.
“Saya ingatkan, ini bukan proyek multi-triliun dolar dan izin impor. Kalau saya mau korupsi, tidak, yang ditarik produk perawatan kulit, yang ditarik pembelian parfum dan sebagainya, maaf,” kata Syahrul. .
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul inasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara karena pemerasan dan suap.
Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11 Juli 2024).
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor hukum dalam mengambil keputusan.
Antara lain, SYL salah mengartikan pelayanan yang diberikan pejabat Departemen Pertanian kepada keluarga SYL.
Padahal SYL merupakan birokrat berpengalaman yang menduduki berbagai posisi.
Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati mengatakan: “Dengan pengalaman yang diperoleh terdakwa sebagai birokrat, tidak mungkin kita mengabaikan dan mengabaikan fasilitas yang diberikan oleh pejabat Kementerian Pertanian dan keluarganya.”
SYL sudah lama dianggap sebagai birokrat. Ia berturut-turut menjabat sebagai kepala desa, bupati, bupati, sekretaris daerah, wakil walikota, walikota, dan menteri.
Hakeem mengatakan, sebagai birokrat sejati, SYL pasti memahami batasan antara urusan resmi dan urusan pribadi, termasuk fasilitas rumah.
“Terdakwa sebenarnya mengetahui fasilitas resmi apa yang boleh atau tidak boleh seperti di luar pelayanan kementerian atau kedinasan. Apalagi untuk kepentingan keluarganya,” kata Ada.
Komentar panel tersebut merupakan respons terhadap klaim atau pernyataan pembelaan dari kubu SYL.
SYL dan penasihat hukumnya membela diri dan menyalahkan pejabat Departemen Pertanian.
Mereka dianggap sebagai pihak yang berinisiatif memenuhi kebutuhan keluarga SYL dan meningkatkan fungsinya sendiri.
“Hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pejabat Kementerian Pertanian. Salah satunya dengan memberikan pelayanan kepada keluarga terdakwa seolah-olah mereka adalah bagian dari infrastruktur menteri dan keluarganya sehingga kedudukannya akan terjamin bahkan dipromosikan,” jelas Hakim Ada. Ulangi permintaan SYL.
Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara, denda 300 juta rupiah, serta 14 miliar rupiah dan 30.000 dollar AS dalam kasus ini.
Majelis hakim menilai hukuman tersebut menetapkan dilakukannya tindak pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP (sebagaimana dibacakan Pasal 1 Ayat 1 KUHP dibaca dengan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor). 64(1) KUHP sebagai pelanggaran pertama.