Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Disunat 8 Tahun, Kejaksaan Agung Hanya Bisa Pasrah

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekelompok hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya meringankan hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirut) Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) . Kominfo), Anang Achmad Latif, hingga 10 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi penyediaan menara 4G BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, divonis 12 tahun penjara pada sidang pertama dan kedua.

Oleh karena itu, sekelompok hakim Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Wakil Kepala Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjadi 8 tahun.

Putusan Pengadilan Tinggi disampaikan pada Kamis 18 Juli 2024.

Atas putusan kasasi seperti itu, Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum hanya bisa menerimanya.

“Kami menghormati keputusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Menurut Harli, pendapat Jaksa Agung karena perkara ini sudah final atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kejaksaan tak bisa lagi melakukan penuntutan dengan cara Peninjauan Kembali (PK).

Putusan ini merupakan penyelesaian hukum yang tertinggi, ini merupakan putusan kasasi, dan putusan kasasi tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, kata Harli.

Namun Kejaksaan masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi Anang Latif untuk mengambil langkah lebih lanjut seperti daftar barang yang diambil.

“Kami masih menunggu salinan keputusan untuk mengambil langkah selanjutnya.”

Perkara kasasi terhadap Anang Achmad Latif terdaftar di Pengadilan Tinggi dengan nomor 4103 K/Pid.Sus/2024.

Hakim MA yang menangani kasus ini adalah Desnayeti dan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.

Dalam putusannya, mereka menolak perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung dan terdakwa.

“Menolak permohonan JPU dan terdakwa untuk mengubah hukuman menjadi 10 tahun penjara,” demikian bunyi putusan perkara.

Selain hukuman badan, dalam perkara ini Majelis Hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman kepada Anang Latif dengan membayar denda Rp 1 miliar, kurungan minimal 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 5 juta ribu.

Uang baru tersebut dibayarkan dalam bentuk uang investasi yaitu sekitar Rp 6.711.204.000.

Jadi sejumlah Rp1.711.204.500 telah dikembalikan kepada terdakwa melalui Tia Mutia Hasna (adik Aang Latif), kata hakim ketua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *