Diperiksa KPK 2,5 Jam, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mohon Doa dan Minta Tolong

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Kamis (1 Agustus 2024) sore mengakhiri pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akrab disapa Mbak Ita itu meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 11.37 WIB.

Mbak Ita diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam terhitung sejak ia menuju lantai dua untuk pemeriksaan pada pukul 0859 WIB.

Mbak Ita enggan membeberkan kepada wartawan materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik ​​KPK.

Ia memberikannya secara lengkap kepada penyidik ​​KPK dan meminta doa selama menjalani proses hukum.

“Hari ini saya menaati panggilan yang seharusnya dilakukan pada Selasa (30 Juli), karena ada kegiatan paripurna yang harus diikuti kepala daerah. Jadi hari ini saya patuhi panggilan tersebut dan alhamdulillah sesuai prosedur dan meminta adil. doa,” kata Ita.

Mbak Ita pun enggan menjawab saat mereka kembali menegaskan pencalonannya sebagai Wali Kota Semarang.

“Saya mohon semuanya berdoa sesuai prosedur. Kalau ada masalah dengan pencalonan, saya tidak akan berkomentar. Yasudah, silakan ke penyidik, silakan sampaikan ke penyidik,” kata Hevearita.

Hari ini, KPK juga memeriksa Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus suami Ita. Ulasan kedua ini untuk yang bersangkutan.

Benar mereka meminta keterangan dari Anda, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartová dalam keterangannya.

Ita dan Alwin Basri dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembelian barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023-2024, dugaan pungutan liar terhadap PNS untuk menggairahkan pemungutan pajak dan pajak daerah Kota Semarang, serta serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Menurut sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK menggeledah setidaknya 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah pada 17-25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Tim penyidik ​​KPK telah memperoleh banyak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. 

Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing instansi, hingga pecahan Rupiah total Rp 1 miliar dan Euro total 9.650.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *