TRIBUNNEWS.COM – DJ Anger Dimas, ayah mendiang Dante dan mantan suami Tamara Tysamara, hadir dalam sidang kasus pembunuhan putranya dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/ 7/2024).
Kemarahan Dimas diungkapkan majelis hakim saat pertama kali mengetahui putranya Dante meninggal di kolam renang, Sabtu (27/1/2024).
Selama episode tersebut, Anger mengetahui bahwa Dante telah meninggal dari saudara perempuan Tamara Tysmara, yang memberitahunya bahwa putranya meninggal saat berenang.
“Terus saya diberitahu Dante dibawa ke RS Premier Jatinegara, jadi saya ke sana. Saya tanya kakak ipar pertama saya kenapa Dante meninggal.
“Terus, saya ke rumah sakit, saya teriak, kenapa anak saya meninggal? Sesampainya di jenazah anak saya, saya lihat, ada luka di badannya. Saya ragu anak saya meninggal karena kecelakaan,” imbuhnya. . ,
Amarah kemudian memberi tahu hakim bahwa ada kesalahan rekonstruksi yang tidak sesuai dengan rekaman CCTV.
Kemarahan itu terlihat dari tuduhan di CCTV bahwa Yudha Arfandi membunuh Dante. Kekerasan tersebut disebutkan Yudha kepada Dante.
Marah Dimas berkata, “Ada adegan Yudha menendang bayiku setelah Dante menyeretnya pergi setelah membunuhnya.
Kemudian dalam persidangan, Anger juga mengaku mendapat ancaman, ancaman dan teror berupa orang tak dikenal yang datang ke rumahnya.
Dia berkata, “Seseorang datang ke rumah saya dan mengancam saya serta mengambil pinjaman dari saya, pinjaman untuk hidup, meskipun saya tidak mempunyai kredit.”
Amarah menghubungi mantan istrinya Tamara Tysmara untuk menanyakan kabar pria tak dikenal tersebut. Ia mendapat balasan bahwa orang-orang tersebut seharusnya atas perintah Yudha Arfandi.
“Saya sudah diberikan bukti bahwa orang tersebut disuruh oleh terdakwa (Yudha).
“Ini terjadi beberapa hari setelah kematian Dante,” tambahnya. Huhu Dimas di Pengadilan Negeri Timur Jakarta, Senin (29/7/2024).
Kemudian, Anger menceritakan bahwa mendiang ibunya memintanya pergi ke kantor polisi Duren Soviet untuk mencari tahu kematian Dante.
Seiring berjalannya waktu, Polda Metro Jaya menghubungi Anger Dimas dan mendatangi penyidik serta menulis surat untuk membatalkan penolakan autopsi tersebut.
“Sebenarnya waktu saya di RS Premier Jatinegara, saya minta agar anak saya diotopsi. Tapi pihak RS tidak mau karena perintah polisi. Angor Dimas berkata, “Saya tidak mau melakukan autopsi. otopsi dan saya menulis surat penolakan otopsi karena jenazah anak saya layak untuk dimakamkan.”
Ia menambahkan, “Saya akhirnya mencabut penolakan saya untuk melakukan autopsi di Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2024. Kemudian, penyidik melakukan autopsi.” (ARI/wartcoatlive/com).