Soal Kasus Denda Rp 350 M Beras Impor, KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Pelabuhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPK bersama empat kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, mendorong reformasi pengelolaan pelabuhan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan upaya telah dilakukan untuk mendorong reformasi manajemen pelabuhan untuk menyederhanakan operasional dan manajemen bisnis melalui layanan pelabuhan digital.

Katanya dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024) “sebagai upaya pencegahan korupsi.”

Pernyataan ini muncul menanggapi informasi mengenai persoalan biaya demurrage (denda) senilai Rp350 miliar akibat tertahannya 490.000 ton beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ia mengungkapkan, birokrasi pelayanan kepelabuhanan di Indonesia masih rumit dan panjang karena melibatkan unit pelayanan multipihak, baik swasta maupun pemerintah, yang tidak terintegrasi.

Untuk itu, kata dia, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut tentang Surat Edaran Pelayanan Lengkap (Wajib) Untuk Pelayanan Single Course Single Apply (SSm Carrier) dan Informasi Pelayanan Statement Dalam Negeri.

“Hasilnya, hal ini dapat menekan biaya logistik, serta menjamin waktu pelayanan,” imbuhnya.

Sekadar informasi, sekitar 490.000 ton beras impor dari Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.

Status tersebut memungkinkan Bulog membayar denda keterlambatan sekitar Rp350 miliar.

Munculnya potensi demurrage diyakini disebabkan oleh perubahan kebijakan yang mengharuskan impor menggunakan peti kemas, padahal sebelumnya kapal berukuran besar sudah cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *