Sempat Diwarnai Aksi Anarkis di Kantor Pusat, BTN Pastikan Tak Ada Dana Nasabah yang Hilang

Wartawan Tribunnews.com, kata Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memastikan tidak ada uang nasabah yang hilang di perusahaan tersebut.

Kata-kata tersebut diucapkan para pimpinan menanggapi pemberitaan bahwa massa aksi disuruh oleh pihak yang mengaku nasabah untuk berdemonstrasi di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Selasa (30/4/2024) lalu.

Kepala BTN Bapak Ramon Armando mengungkapkan, kehadiran massa yang melakukan kerusuhan dengan cara membakar ban, menggeledah kantor BTN dan pengancaman diduga disebabkan oleh informasi palsu bahwa ada sejumlah masyarakat yang kehilangan uang. setelah berinvestasi di BTN.

Sayangnya, BTN belum pernah menawarkan produk investasi dengan janji bunga tinggi hingga 10% per bulan, seperti yang ditawarkan kepada investor yang melakukan protes palsu di kantor pusat BTN kemarin.

Menurut Ramon, kuat dugaan mereka adalah korban suap dari mantan pegawai BTN dan mantan ASW dan SCP yang dipecat secara tidak adil oleh BTN.

Sejauh ini, ASW dan SCP telah divonis pengadilan enam tahun penjara dan tiga tahun penjara.

“Kami pastikan tidak ada satu sen pun uang nasabah yang hilang atau hilang di BTN,” kata Ramon dalam keterangannya, yang dilansir Jumat (3/5/2024).

Ramon juga menghimbau kepada investor yang mengaku sebagai nasabah BTN dan ditipu oleh ASW yang merupakan mantan pegawai BTN untuk mengambil tindakan hukum jika dirasa tidak mempunyai peluang dalam kasus tersebut.

“BTN meminta masyarakat tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) atau perusahaan penjamin simpanan,” kata Ramon.

Dan masyarakat harus berhati-hati jika ada penawaran dengan suku bunga tinggi yang melebihi normal. Jangan sampai membuat masyarakat menjadi buta dan cuek karena harga yang tinggi, lanjutnya.

FYI, BTN bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda) mengungkap bukti kejahatan perbankan yang dilakukan oknum ASW dan SCP.

Bahkan, BTN sendiri telah melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2023.

Terkait kekuatan pidana yang dilakukan, diketahui ada beberapa pemilik dana yang bergabung dengan ASW untuk berinvestasi dengan janji mendapat bunga 10 persen setiap bulannya.

Dana ini tidak pernah ada di bank. Proses pembukaan rekening tidak sesuai dengan ketentuan bank.

“BTN menjaga keamanan seluruh transaksi nasabah dengan menggunakan praktik perbankan yang prudent dan pengelolaan yang baik sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *