Wartawan Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu bereaksi terhadap pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asyari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dimana Hasyim Asyari terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anggota PPLN Den Haag.
Masinton menduga apa yang terjadi adalah sebuah fenomena. Padahal, kata dia, ini adalah bukti pemerintahan negara yang masih amatiran.
Hal itu disampaikan Masinton saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Berita Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta pada Kamis (4/7/2024).
“Semuanya fenomenal ya. Negara ini dijalankan oleh para amatir. Semuanya. Bahkan lebih awal. Menyelenggarakan pemilu secara amatiran. Jadi itulah intinya,” kata Masinton.
Anggota komisi XI DPR RI ini juga mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Hasim. Pelanggaran hanya akan dihukum dengan sanksi yang berat dan final.
Namun Hasyim mengulanginya dan meneruskannya.
“Hanya saja sudah tidak lagi vokal dan last, last, last. Oleh karena itu, terpaksa harus dihentikan. Dan itu akan berakibat fatal bukan? Artinya lima (pelanggaran). Kita lihat saja nanti,” kata Masinton.
Ia pun mengulas sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Hasyim. Antara lain, ia terlibat dugaan skandal yang melibatkan Hasnaeni atau Wanita Emas.
Belakangan, persoalan PKPU muncul dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui calon wakil presiden tersebut.
“Semuanya berubah dulu tanpa PKPU. “Benarkah?” kata Masinton.
Lalu ada isu kuota 30 persen perempuan pada pemilu parlemen 2024.
Keempat, mereka yang dinyatakan bersalah melakukan suap harus menjalani hukuman skorsing selama lima tahun atau satu periode.
“Terus tidak dilakukan apa-apa, diberi sanksi, itu saja. Baru kemudian muncul sanksi terakhir, kemudian sanksi tersebut diberhentikan. “Seharusnya hal ini berakibat fatal sejak awal,” kata Masinton.
Masinton mengatakan, ketika Hasyim mengesahkan putusan MK, hal itu berakibat fatal.
“PKPU. Di sana dia dapat teguran, tapi DKPP tidak bisa diberikan, bisa saja PKPU membatalkannya. Karena itu persoalan etik bagi DKPP dalam menjalankan kewenangannya,” tutupnya.
Seperti diketahui, DKPP telah menghukum Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan pemecatan dari pekerjaannya karena melakukan perbuatan maksiat. Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.
Hasyim bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (3 Juli 2027) di Kantor DKPP Jakarta.
Perbuatan asusila tersebut antara lain pemaksaan seks, melontarkan kata-kata menggoda kepada korban, bahkan menjanjikan pernikahan. Selain itu, Hasyim juga diduga membocorkan informasi rahasia mengenai agenda dan materi konsultasi teknis kepada korban.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP RI Jakarta, “Sejak putusan ini dibacakan, sanksi tetap untuk mencopot Hasyim Asy’ari terintegrasi dari jabatan ketua dan anggota KPU” dikatakan. Rabu (03/07/2024) .