Menkominfo Budi Arie Godok Aturan Baru Soal Pinjol: Rakyat Jangan Jadi Korban Kemajuan Digital

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menulis aturan baru tentang pinjaman online (pinjol).

Hal itu dilakukan Budi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap praktik pinjaman online alias pinjol.

“Kami akan perbaiki karena definisi pinjaman online harus diperbaiki agar masyarakat tidak terpengaruh oleh kemajuan digital,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip Jumat (26/7/2024).

“Kami akan memperkenalkan aturan baru untuk pinjaman online, kami akan segera menerapkannya,” lanjutnya.

Budi menegaskan, yang terpenting pemerintah harus berpihak pada rakyat.

“Yang penting kita berpihak pada rakyat, kita jangan biarkan masyarakat yang tidak mau meminjam mendapat masalah karena tidak tahu hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pernah mengajukan banding terhadap pinjaman online alias pinjol.

Hal ini sejalan dengan putusan MA perkara 1206 K/PDT/2024 yang diputus pada Rabu, 24 April 2024.

“Ajukan permohonan kasasi para penggugat,” demikian putusan Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta usai Proses Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu (20/7/2024).

Berkas ini terdaftar dengan nomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut merupakan gugatan perdata yang diajukan para tergugat atas nama Nining Elitos, Dhyta Caturani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muaz, Minarsih, Henny Susylawaty, Dewi Purwati, Nurul Kartika Putri, Ganie Saputro, Siti Aminah, Yulianti, Asfinawati. , Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie, Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati dan Leon Alvinda Putra.

Mereka menggugat beberapa pihak, antara lain Presiden RI Joko Widodo (Tergugat I), Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (Tergugat II), Ketua DPR RI Puan Maharani (Tergugat III). ), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie (Terdakwa IV) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (Terdakwa V).

Berdasarkan putusan pengadilan yang terekam dalam situs SIPP Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta dalam perkara ini, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi 1206 K/PDT/2024 menyatakan bahwa pejabat pemerintah dan DPR telah berbuat melawan hukum.

“Katakanlah bahwa para terdakwa telah melakukan sesuatu yang melanggar hukum.”

Oleh karena itu, Majelis Hakim MA memerintahkan Presiden Jokowi, Wakil Presiden RI, dan Presiden Republik Rakyat Demokratik Indonesia Puan Maharani untuk mengawasi Menteri Komunikasi dan Informatika untuk membuat undang-undang yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. hak hukum semua pengguna pinjaman online dan masyarakat.

Ia kemudian memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Tergugat IV bekerja sama dengan perusahaan digital untuk membuat undang-undang yang menjamin izin pendaftaran sebagai bentuk peer-to-peer lending atau pinjaman online untuk beroperasi di Indonesia.

“Perwakilan IV diperintahkan untuk mengembangkan sistem yang komprehensif dan mumpuni untuk memantau keselamatan baik pengguna pinjaman online maupun orang-orang yang mengelola perusahaan pinjaman online,” demikian isi putusan banding dalam gugatannya.

Selain itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan Menteri Informasi dan Komunikasi untuk menerapkan undang-undang untuk mencegah kejahatan yang terjadi dalam peminjaman dan pinjaman peer-to-peer atau pinjaman online.

Tak hanya itu, kelompok hakim kasasi menghukum Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Presiden DPR RI dengan memerintahkan Ketua Dewan Komisioner OJK membuat undang-undang untuk melindungi mereka secara hukum. . . untuk pengguna pinjaman online dan publik.

Beberapa aturan yang perlu diikuti antara lain:

1. Cara mengukur kemungkinan pengajuan pinjaman yang memenuhi kebutuhan masyarakat, perusahaan yang menawarkan pengajuan pinjaman secara online sebelum menerima perjanjian pinjaman;

2. Pembatasan akses data pribadi terbatas pada kamera, mikrofon dan lokasi. Jika ada akses di luar itu, masyarakat yang menggunakan formulir pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan permohonan pinjaman;

3. Pastikan tidak ada batasan dalam kontrak elektronik;

4. Pembatasan dan sanksi yang tegas untuk mencegah penyebaran data pribadi kepada seluruh pengguna pinjaman online, baik oleh perusahaan yang mengelola aplikasi pinjaman online maupun orang lain yang terkait dengan perusahaan yang menjalankan layanan pinjaman online tersebut.

5. Mengurangi biaya pengelolaan utang berdasarkan harga yang wajar dan wajar;

6. Mengurangi bunga pinjaman sesuai dengan tingkat bunga (interest rate) yang telah disetujui;

7. Pembatasan dan sanksi tegas terhadap penagihan utang melalui proses hukum, baik oleh perusahaan yang menyiapkan pinjaman online maupun pihak lain yang terkait dengan perusahaan yang menyiapkan permohonan pinjaman di Internet.

8. Tata cara pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen;

9. Sanksi pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang mengajukan kredit secara online dan bagi orang lain yang berhubungan dengan perusahaan yang mengajukan kredit secara online, apabila terdapat pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, pelanggaran hak privasi, pelanggaran hak keamanan dan kejahatan di bidangnya. proses pengumpulan;

“Awasi untuk memastikan tidak terjadi lagi pelanggaran hukum dalam penggunaan masyarakat untuk meminjam uang secara online.”

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Mahkamah Agung untuk:

Menciptakan undang-undang yang menjamin penghormatan dan perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online dan masyarakat umum sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang terkait dengannya;

B. Berkolaborasi dengan perusahaan distribusi layanan digital untuk membuat peraturan yang menjamin izin pendaftaran sebagai sistem pinjaman peer-to-peer atau online di Indonesia;

C. Menciptakan sistem manajemen terintegrasi yang dapat melindungi data Anda baik bagi pengguna pinjaman online maupun orang yang melakukan bisnis pinjaman online;

D. Menindak tindak pidana dalam bidang peminjaman dan pinjaman peer-to-peer atau pinjaman online;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *