Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengatur pemeriksaan terhadap banyak saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.
Diketahui, Firli Bahuri kini menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya juga baru menyelidiki dua kasus lagi yang melibatkan Firli Bahuri.
“Sudah, dan sudah banyak saksi yang dipanggil, selain pembuktian ahli juga sudah dijadwalkan pada minggu ini dan minggu depan,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya. . , Sabtu (20/7/2024).
Meski begitu, Ade Safri tidak menyebut siapa saja saksi dan ahlinya.
Termasuk tanggal pasti ceknya.
Dia mengatakan sejauh ini timnya telah memperoleh bukti berbagai kasus insiden terisolasi yang menjerat mantan Kepala Polisi Keamanan dan Perlindungan tersebut.
Yang jelas, semua saksi yang terlibat dalam perkara utama yang sedang berjalan dan perkara lainnya semuanya sudah diperiksa dan mempunyai bukti-bukti yang mendukung atau menguatkan apa yang terjadi, jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Irjen Polisi Jaya Karyoto tengah bekerja keras menuntaskan kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Karyoto mengatakan, pihaknya tidak membayar ganti rugi atas seluruh kasus yang diusut polisi.
Prinsipnya, berdasarkan asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkaranya, kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/5/2024).
Diakuinya, penanganan kasus Firli sangat lamban karena hanya terfokus pada kasus dugaan pemecatan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Yang jelas kemarin kita fokus pada Pasal 36 (UU Komisi Pemberantasan Korupsi) baru-baru ini tentang pencurian dan suap, tapi karena kita juga sudah berkoordinasi dengan jaksa, tidak boleh membayar perkara, lambat dan kita akan menghapus keduanya,” katanya.
Pasal 36 menetapkan bahwa arahan Komisi Pemberantasan Korupsi melarang:
A. Memelihara hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan terdakwa atau pihak lain yang terlibat dalam perkara pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Hal Tertentu.
B. pemrosesan perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan kekerabatan atau kekerabatan langsung naik atau turun sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
C. Menjadi komisaris atau direktur suatu perusahaan, pengurus yayasan, pengawas atau pengurus suatu perusahaan patungan, dan jabatan profesi lainnya serta fungsi lain yang berkaitan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Anggota Pasukan Anti Kekerasan yang melanggar ketentuan pasal 36 akan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, polisi juga diketahui tengah mendalami dugaan TPPU yang menangkap Firli Bahuri.
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan timnya berkoordinasi dengan jaksa untuk mengatasi beberapa kekurangan dalam berkas perkara.
“Sekaligus kami mohon agar semua meluangkan waktu untuk segera mempersiapkan apa yang belum dilakukan, informasi apa yang harus dilakukan pada pasal pertama dan kedua,” ujarnya.
Sementara terkait dugaan pengambilalihan SYL, Firli Bahuri ditetapkan sebagai terdakwa.
Firli dituntut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Konstitusi No. 39 Tahun 1999 tentang penghapusan tindak pidana kekerasan sesuai pasal 65 KUHP dan ancaman hukuman penjara seumur hidup.