TRIBUNNEWS.
Sidang pelanggaran sempat digelar beberapa kali dan baru dibuka pada Selasa (30/7/2024) pagi.
Sepasang suami istri bernama Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevani (21) dilaporkan tetangga dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adik-adik korban kekerasan tersebut masih bersaudara.
Anak tersebut tetap dirawat orang tua kandungnya selama lebih dari sebulan.
Kedua tersangka tega menyakiti hati kedua anaknya karena marah karena orang tua kandung korban tidak mengirimkan uang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan, orang tua kandung korban masih menjalin hubungan dengan pelaku.
Sekitar sebulan lalu, ibu korban yang bekerja di Papua menyerahkan anaknya kepada pelaku Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevani (21).
Faktanya, tidak ada dua pasangan yang bisa dengan senang hati mengasuh anak yang dititipkan oleh kerabatnya.
Sejak 21 Juli 2024, dua pelaku kejahatan tega menganiaya korbannya, bayi R(4) dan MFW(1,5) dengan berbagai cara.
Maksudnya, terjadi konflik antara orang tua asuh karena anak ditinggal dalam pengasuhannya, sehingga merasa tidak diberi uang untuk biayanya (orang tua kandung korban), dan kemudian memperlakukan anak tersebut dengan kejam. kata Gideon di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
Aji dan Aranda ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.
Mereka disebut-sebut terbukti menganiaya korbannya sebelum kedua anaknya yang masih kecil itu terluka parah.
Ancamannya 10 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, dan komplotannya terancam 5 tahun berdasarkan UU KDRT, kata Gideon.
Ditemukan di dekat lokasi penganiayaan pada Selasa pagi (30/7/2024).
Sebelumnya, salah satu warga melihat pelaku, Aranda, menggiring korban MFW keluar dari rumah kontrakannya.
Aranda mengaku kepada warga, dirinya hendak membawa anak tersebut ke Puskesmas karena muntah-muntah.
Pihak Puskesmas kemudian membawa korban MFW ke RS Negeri Sukapura.
Dari sana, pihak rumah sakit melihat sesuatu yang tidak biasa pada kondisi bocah malang itu, yang mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Pihak rumah sakit memberi tahu Polres Metro Jakarta Utara dan melaporkan kondisi korban.
Setelah mendapat informasi dari pihak rumah sakit, polisi mendatangi tempat kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.
Polisi langsung menangkap Aji dan Aranda setelah mendapat informasi kondisi korban dari rumah sakit.
Polisi pun membawa korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.
Sedangkan korban R ditemukan polisi saat menggeledah rumah terdakwa.
Di sana, polisi menemukan P dengan luka di bagian wajahnya saat sedang mencari makan di dekat rumah kontrakannya.
Saat polisi menggeledah rumah kontrakan pelaku, ditemukan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka sebagai senjata untuk mempermalukan korban, seperti palu, gagang sapu, bahkan ikat pinggang.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jakarta Utara, Orang Tua Penganiaya 2 Anak Kecil kini terancam hukuman 10 tahun penjara.