TRIBUNNEWS.COM – Majelis Konsolidasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menyetujui Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan yang diajukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, Keputusan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 “Tentang Pemberlakuan Perubahan dan Penambahan Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Batubara” mengenai pemberian izin diatur dalam Keputusan Pemerintah Republik Kazakhstan No. 25 Tahun 2024 (KR).
Kemudian pada Minggu (28/7/2024) dalam rapat yang digelar di Universitas Aysia (Unisa) Yogyakarta, Muhammadiyah mengumumkan siap mengelola pertambangan sesuai PP.
Sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024, sesuai pertimbangan dan persyaratan, kata Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Muti dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube Muhammadiyah, Minggu.
Menurutnya, P.P. Sebelum memutuskan menerima izin pengoperasian tambang, Muhammadiyah mengkaji pendahuluan, melakukan penelitian, mengkritik pengelolaan tambang, dan mempertimbangkan pendapat akademisi dan manajemen tambang, serta pakar lingkungan hidup.
PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, dewan dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, serta anggota PP Muhammadiyah.
“Setelah melalui banyak pertimbangan, penelitian dan pembahasan, pada tanggal 13 Juli 2024, rapat PP memutuskan untuk menerima IUP (izin pertambangan) yang diajukan oleh pemerintah Muhammadiyah, kata Abdul Muti.
Dengan demikian, Muhammadiyah menjadi lembaga swadaya masyarakat (orma) kedua yang mendapat izin pertambangan, setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelumnya mendapat izin.
Berikut pemikiran PP Muhammadiya sebelum memutuskan menerima izin pemerintah untuk mengoperasikan tambang, menurut Abdul Muti dari Kompas TV: Bersama -Muhammadiya bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman dalam pengelolaan pertambangan. kepatuhan terhadap hukum dalam masyarakat dan organisasi melalui perjanjian komitmen dan kejujuran yang tinggi serta kerjasama yang bermanfaat. Pengelolaan perusahaan pertambangan Mohammedia dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dengan tetap mendukung dan mengembangkan energi terbarukan serta budaya hidup bersih dan menjaga lingkungan. Sumber daya alam merupakan suatu keseimbangan yang manusia mempunyai hak untuk mengelola, mempergunakan dan memelihara keseimbangannya serta tidak merusak bumi semaksimal mungkin untuk memperoleh manfaat materiil dan spiritual dalam kehidupan. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Sumberdaya Pertambangan dan Urgensi Transisi Menuju Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyebutkan, pertambangan adalah energi mineral (at-ta’ keriuhan). operasi manufaktur. Dunia bawah (istihraj al-ma’adin minbatn al-ard) termasuk dalam kategori muamalah atau al-umur al-dunya (urusan dunia), bukti, keterangan atau pembuktian yang mungkin terjadi sebelum hukum pertama (Al). -ibaha) dilarang atau bukti haram (al-asl fi al-mu’amala al-ibahah hatta yadulla ad-dalil’ala tahrimih), dalam pasal 33 UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah telah memberdayakan Muhammadiyah sebagai penyelenggara negara dalam tugasnya untuk negara dan negara, yaitu pengelolaan sumber daya pertambangan untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 yang diselenggarakan di Makassar pada tahun 2015, PP Muhammadiyah menginstruksikan untuk memperkuat dakwah di bidang perekonomian, di samping dakwah di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh dan bidang lainnya. Dakwah Muhammadiyah berupaya dengan segala upaya dan penuh tanggung jawab untuk menjaring tenaga profesional dari kalangan spesialis dan anggota Asosiasi, masyarakat sekitar wilayah pertambangan, kerjasama dengan universitas dan pemanfaatan teknologi untuk mengurangi kerusakan alam. Muhammadiyah mempunyai sumber daya yang handal, profesional dan berpengalaman di bidang pertambangan dan banyak Universitas Muhammadiyah yang mempunyai program penelitian pertambangan sehingga perusahaan pertambangan dapat menjadi tempat yang baik untuk mendapatkan pengalaman dan pengembangan usaha. Muhammadiyah berupaya mengembangkan model yang menitikberatkan pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, penciptaan lingkungan hidup yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, laboratorium penelitian dan pendidikan, serta advokasi kemasyarakatan. Muhammadiyah berupaya mengembangkan pertambangan sebagai model bisnis “non-profit”, dimana keuntungan dari bisnis tersebut digunakan untuk mendukung misi dan filantropi Muhammadiyah, serta masyarakat luas.
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam)