Pelaku Usaha Kecil Menengah dan Ritel Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Ini Alasannya

Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlavi melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Pengecer Indonesia (Akrindo) Anang Junedi mengesampingkan kenaikan pajak hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025.

Prospek kenaikan pajak rokok tahun depan akan terus membebani pengusaha ritel dan UMKM di Indonesia, katanya.

Kenaikan pajak rokok tahunan menurunkan daya beli konsumen terhadap rokok yang dikenakan pajak.

Di Indonesia, permintaan terhadap rokok relatif datar sehingga membuka peluang bagi rokok ilegal untuk beredar di masyarakat, namun seiring dengan beralihnya konsumen ke produk tembakau bebas bea, daya beli mereka tidak dapat mengimbangi kenaikan pajak. “Ketika cukai naik maka masyarakat akan menyesuaikan pengeluarannya sesuai dengan kemampuannya,” kata Anang dalam postingannya, Selasa (16/7/2024).

Menurut Anang, pajak rokok yang meningkat dua digit setiap tahunnya memberikan tekanan pada pendapatan usaha kecil.

Saat ini, kontribusi usaha kecil mencapai 60 persen dari total PDB, dan kenaikan pajak rokok pada tahun depan akan memperburuk rokok ilegal dan usaha kecil.” “Rokok menyumbang sekitar 50 persen dari total penjualan usaha kecil dan Seiring dengan pesatnya perkembangan rokok Anang, para pengecer tidak hanya khawatir dengan kenaikan pajak rokok, tetapi juga dengan rancangan undang-undang Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengancam stabilitas pengecer dan UMKM di seluruh Indonesia.

Banyak artikel mengenai pengendalian tembakau di RPP Kesehatan; Jarak 200 meter antar tempat penjualan rokok di lembaga pendidikan berdampak langsung terhadap penjualan pedagang kecil. Ali Mahsun Atmo, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), menyayangkan disetujuinya RPP kesehatan dengan pasal terkait tembakau.

Hal ini terutama terjadi karena larangan zonasi sepanjang 200m, yang mengancam keberlanjutan UKM kecil. “Ini akan sangat merugikan perekonomian masyarakat dan berdampak signifikan terhadap operasional mereka, serta pembeli rokok yang berpenghasilan rendah,” tegasnya, membenarkan kemajuan dramatis Ali dalam kenaikan pajak tahun 2025. Penurunan sirkulasi. Pedagang kecil akibat kenaikan pajak.

“Perokok di republik ini berasal dari berbagai kalangan. Kebanyakan pedagangnya adalah pedagang kecil dan masyarakat miskin yang bergantung pada penjualan rokok,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *