TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Roti merek Okko dicabut sertifikat Halalnya setelah ditemukan produk Bandung mengandung bahan pengawet yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham membenarkan pencabutan label halal roti Okko dengan mengatakan sanksi pencabutan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2024.
Langkah pencabutan sertifikasi halal ini menanggapi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebutkan natrium dehidroasetat tidak memenuhi standar roti merek Okko.
“BPJPH telah memberikan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko berupa pencabutan sertifikat halal ID00210006483580623 mulai tanggal 1 Agustus 2024,” kata Aqil Irham, Kamis (1/8/). 2024).
Hasil audit menunjukkan PT ARF mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat pengajuan, Roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionat sesuai dengan daftar bahan yang disediakan PT ARF saat mengajukan sertifikat halal Sihalal.
“Tidak ditemukan natrium dehidroasetat pada saat auditor halal memeriksa bahan dan pembuatannya,” jelasnya.
Apabila proses produksi tidak sesuai dengan penerapan sistem jaminan produk halal atau SJPH, mitra usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk dari pasaran.
Ia mengatakan, sejak BPOM mempublikasikan temuan penggunaan bahan di bawah standar pada roti Okko, pihaknya melakukan kunjungan lapangan, meminta konfirmasi dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM dan berkoordinasi dengan BPOM.
Pihaknya meminta mitra usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan terkait JPH.
“Tidak boleh dilupakan bahwa sertifikat halal bukan sekedar status administratif, melainkan standar yang harus diterapkan secara terus menerus agar produk benar-benar halal dan dapat terus dijaga,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan roti okko produksi PT Abadi Rasa Food Bandung sebaiknya ditarik dari pasaran dan dihentikan produksinya.
Hal itu mengacu pada hasil pengujian dan uji laboratorium yang dilakukan BPOM setelah beredar kabar roti bandung ini mengandung bahan pengawet atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).
Gara-gara temuan tersebut, BPOM menghentikan produksi dan distribusinya. Selanjutnya BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium. Roti Okko. Fakta viral roti bandung yang diduga mengandung bahan pengawet berbahaya atau sodium dehydroacetate (sebagai asam dehydroacetic). (WartaKotalive.com)
Hasil pengujian sampel roti Okko dari fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan adanya kandungan natrium dehidroasetat (dalam bentuk asam dehidroasetat) yang tidak sesuai komposisi registrasi produk dan tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) yang diperbolehkan berdasarkan peraturan BPOM No. 11. 2019 tentang bahan suplemen makanan.
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan pembuat roti Okko untuk menarik kembali produk tersebut, memusnahkannya dan melaporkan temuan tersebut ke BPOM. BPOM mengawasi proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi di daerah, lanjut BPOM. Efek kesehatan dari konsumsi natrium dehidroasetat berlebihan dalam makanan
Ketua Umum Persatuan Pangan Indonesia, Prof Hardiansyah mengatakan, penggunaan natrium dehidroasetat dalam makanan memerlukan kontrol yang ketat.
Pasalnya, mengonsumsi lebih dari batas natrium dehidroasetat dapat membahayakan kesehatan Anda.
Ia mengatakan, natrium dehidroasetat awalnya hanya digunakan dalam kosmetik.
Namun seiring perkembangan di Amerika Serikat dan Eropa, senyawa ini juga telah disetujui sebagai bahan tambahan makanan atau BTP.
Oleh karena itu perlu izin dari instansi yang berwenang dan pengawasan penuh terhadap penggunaannya, ujarnya, Rabu (24/07/2024). Aturan penggunaan natrium dehidroasetat sebagai pengawet makanan
Ketua Departemen Antropologi Institut Pertanian Bogor (IPB) ini mengatakan, keputusan pemerintah, misalnya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas maksimal penggunaan natrium dehidroasetat.
Menurut Joint Expert Committee on Food Additives (JECFA) FAO/WHO, batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0,6 mg per kilogram berat badan per hari.
“Sodium dehydroacetate sebaiknya digunakan dalam makanan dalam jumlah yang sangat kecil,” katanya.
Menurutnya, dampak kesehatannya antara lain kemungkinan iritasi bahkan kerusakan hati.
Beberapa penelitian menyatakan bahwa mengonsumsi natrium dehidroasetat dapat menyebabkan iritasi, rasa terbakar, gatal, dan bisul yang dapat menyebabkan pendarahan ringan.
Sementara itu, penelitian lain melaporkan bahwa kadar natrium dehidroasetat yang tinggi dapat menyebabkan penyakit kanker, hati, dan ginjal.
“Setiap zat yang melebihi batas aman disebut dosis mematikan. Dalam penelitian, hati kita adalah organ pertama yang menangani racun. Namun tentu saja, dampaknya akan berbeda pada setiap orang, tergantung kualitas organ dan paparan bahan kimia. ,” dia berkata. . jelas Profesor Hardiansyah.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Rina Ayu)