TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Tempat Penitipan Anak Wensen Indonesia rupanya belum mengantongi izin dari Dinas Pendidikan (Disdik) Depok, Jawa Barat.
Sayangnya, di suatu tempat kedua balita tersebut di-bully oleh Irianti yang setengah hati.
“Jadi ternyata TK Sekolah Wensen tidak ada izinnya, tidak ada izin (dari Dinas Pendidikan Kota Depok),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Ketua Pembinaan PAUD Dizi Tanjung, saat dilansir Kompas.com, Jumat (8/2). /2024).
Dizi mengatakan kepada Wensen School bahwa mereka hanya mendaftar dan terverifikasi sebagai Kelompok Bermain atau KB.
“Kami (Sekolah Wensen) hanya mempunyai kebijakan keluarga (mengizinkan) bermain secara berkelompok,” kata Deasy.
Sementara itu, kajian yang memperbolehkan sekolah PAUD tetap diajukan secara terpisah berdasarkan kategori umur, termasuk taman kanak-kanak.
Jadi pendidikan anak usia dini (PAUD) itu berlangsung dari 0 sampai 6 tahun. Ada kelompok lagi, ada yang 0-2 tahun, ada yang TK 5-6 tahun, ada kelompok bermain 3-4 tahun, kata Deasy. .
“Ayo, biarlah semuanya menjadi milikmu kalau ada yang membangun,” lanjutnya.
Maka diakui Dizi, keberadaan TK Sekolah Wensen yang tidak ditemukan Dinas Pendidikan Kota Depok mengakibatkan tidak terarahnya operasionalnya.
“Misalnya institusinya tidak berizin, yang tidak terdaftar di kami (Disdik), karena kampus sarjananya sudah berizin (pertama), jelas Dizi. Sang striker mengaku salah
Depok, Kapolsek Metro Jaya, Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan, Meita Irianti mengaku bersalah dalam melakukan korupsi terhadap dua anak angkat Sekolah Wensen Depok.
Meski demikian, penyidik akan terus mendalami alasan lain di balik penganiayaan yang dilakukan Meita terhadap bocah laki-laki berinisial MK, berusia dua tahun, dan bocah berinisial HW, berusia sembilan bulan.
Lalu kalau penyebabnya sementara, kami tanya, katanya salah. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap orang tersebut, kata Arya.
Polres Metro Depok kini menetapkan Meita sebagai tersangka kekerasan.
Arya mengatakan, Meita dilaporkan ke hadapan orang tua MK, Mirza Farhan Prasetio, yang tak terima dianiaya saat kecil, yakni memukul dan menendang Meita.
Ternyata tak hanya MK, HW juga menjadi korban brutal Meita.
Rekaman CCTV yang menunjukkan Meita menggunakan MK dan HW juga dijadikan bukti penganiayaan yang dilakukan Meita.
“Sampai saat ini” jumlah korbannya ada dua. Inisial pertama MK, 2 tahun, inisial kedua HW, 9 bulan, jelas Arya.
MK juga sakit hati karena perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan Meita.
Sementara itu, HW diduga terjatuh atau terkilir tulang kakinya akibat pukulan Meita.
“Saya curiga kakinya terkilir. Nah, dari video ini gegar otak,” kata Arya.
Terkait perlakuan kejam tersebut, Meita dijerat pasal 1 dan 2 pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Maity juga terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Ancaman hukuman lima tahun paling besar, kata Arya.
Sekolah Wensen Depok Meita Irianty mendaftar hanya di kelompok bermain tidak berwenang