Demikian dilansir reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan insiden kekerasan terjadi di salah satu tempat penitipan anak atau taman kanak-kanak di Depok, Jawa Barat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menemui korban untuk melakukan asesmen.
Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Nasional, mengatakan pihaknya akan memantau proses penindakan kasus ini.
Saat ini sedang dilakukan upaya untuk melakukan pendekatan kepada para korban dan mendukung upaya hukum terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik tempat penitipan anak atau tempat penitipan anak (MI) di Depok, kata Nahar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/2/2024). . ).
“Keadaan ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Polres Kota Depok kini sedang menangani kasus ini. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan polisi telah menetapkannya sebagai tersangka, tambah Nahar.
KemenPPPA, menurut Nahar, telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok dan Polresta Depok Kota untuk memastikan para korban mendapatkan hak-haknya, baik fisik maupun fisik. hak. pemulihan mental.
Dijelaskannya, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C j. Ayat 1 Pasal 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35. Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 mengatur pidana penjara paling lama 3 (tahun) 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).
Nahar menyerukan pengadilan yang cepat dan adil terhadap para penjahat.
Pihaknya akan melanjutkan kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan.
“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.” Kami juga siap memberikan bantuan hukum dan psikologis kepada para korban,” kata Nahar.
Selain itu, ia mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan bahaya kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
“Semua anak adalah anak kita, kita harus menjaga dan melindungi bersama-sama,” pungkas Nahar. Kronologi kejadian
Sebelumnya, Rizki Dwi Utari, seorang ibu berusia 28 tahun dan suaminya pemilik tempat penitipan anak di Depok, MI, dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap putra mereka, MK, yang berusia 2 tahun.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (29/7/2024) di Metro Depok.
Nomor laporan LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Makanya dugaan tindak pidana kekerasan ini kami laporkan pada 29 Juli, kata pengacara Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). ). (Kiri) Rekaman CCTV menunjukkan pemilik tempat penitipan anak di Depok, MI, menganiaya anak Rizki Dwi Utari, 28, M.K. – Pak Tua, Rabu (31/7/2024). (Kolase Tribunnews.com)
Dugaan pelanggaran MI terhadap MK terjadi pada Senin (6/10/2024) di sebuah tempat pengobatan siang hari yang berlokasi di Depok, Chimangis, Kecamatan Harjamukti.
Saat itu MK baru memasuki minggu-minggu awal masuk MI day center, seharusnya masih dalam masa penyesuaian.
Rizki mengetahui penganiayaan yang dilakukan MK setelah mendapat pesan dari seorang guru yang terkonfirmasi melalui rekaman CCTV di salah satu ruangan.
“Pada tanggal 10 Juni 2024, anak saya diserang dengan cara dipukul di beberapa bagian badan, kemudian ditendang di bagian perut hingga pingsan, kemudian ditusuk dari belakang dengan gunting,” kata Rizki kepada KPAI. . , Selasa.
Bukti ini sesuai dengan bukti yang saya miliki, yaitu foto luka lebam di tubuh anak saya sepulang dari tempat penitipan anak, lanjut Rizki.
Sebelum orang tuanya mendapatkan rekaman CCTV, atau tepatnya saat Rizki mengetahui tubuh MK memar, ia berhasil menelepon ruang tamu untuk bertanya lebih lanjut.
Namun, tempat penitipan anak menghindarinya.
Metro Depok sendiri telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak berinisial MK.
Keputusan ini diambil setelah polisi menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dan mendalami pokok perkara.
“Kalau ada penangkapan tentu dilakukan penyelidikan, kami juga tetapkan tersangkanya, Kabareskrim. Jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap, sekarang kami ambil pengaduannya. kata Kapolda Metro Depok Aria Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.
Menurut Arya, Meita sendiri ditangkap di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Stasiun Metro Depok untuk dimintai keterangan.