TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga atau ahli waris Ita Handriani (52) mendapat penghargaan atau program manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Suaminya, Abdul Razak (57), menerima penghargaan secara langsung di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
Diakui Abdul Razak, menjadi penerima manfaat JKM sangat membantunya. Selain itu, putra bungsunya akan segera berangkat kuliah.
“Adanya pekerjaan BPJS akan membantu orang-orang seperti saya, Insya Allah uang ini akan saya gunakan untuk menyekolahkan anak saya hingga perguruan tinggi,” kata Abdul Razak.
Mantan pegawai Mustika Ratu mengatakan istrinya mendaftar menjadi anggota JKM sekitar dua tahun lalu.
Ita merupakan ketua Dasawisma di RT 1 RW 1 Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dia meninggal karena sakit punggung.
Dokter mengatakan sakit punggung yang dialami Ita akibat terjatuh beberapa tahun lalu.
“Kata dokter, dia pingsan bertahun-tahun yang lalu. Dia merasakan. Kalau umurnya panjang, dia akan berbaring dan memberikan cincin,” kata Abdul Razak.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar membenarkan Ita merupakan anggota Dasavisma.
Kegagalan tersebut menunda pencairan dana kompensasi.
“Keterlambatan ini bukan kesalahan Pemkot atau BPJS. Hanya salah paham. Jadi ada situasi yang tidak diikuti ketika mereka menyampaikan bukti-bukti yang tidak diselidiki lebih lanjut,” kata Anwar.
Anwar mengaku baru mengetahui hal tersebut saat dihubungi RW setempat.
“Setelah itu saya cek ke BPJS. Ternyata tidak ada persyaratannya. Setelah mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan, lama kelamaan klaim pun tersalurkan,” kata Anwar.
Dengan adanya acara ini, Anwar berharap para ahli waris yang menerima pembagian uang tersebut dapat memenuhi kebutuhannya dan memperhatikan hal-hal yang penting.
“Setelah diberikan jangan dibiarkan, cukup jadi masalah, kita sama-sama belajar agar tidak terjadi lagi, tinggalkan sosialisasi dari BPJS atau RT atau RW setempat, agar mereka paham, Apa saja ketentuannya? dari klaim asuransi. , bagaimana syarat tuntutan kematiannya,” pungkas Anwar.
Pembatasan sertifikat seri
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Segar, Devi Manik Imanuri mengatakan, yang menghambat pembagian uang adalah surat waris.
Devi mengatakan pihaknya membantu keluarga Abdul Razak untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Setelah dukungan, pengiriman hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja.
“Sepertinya RT, RW, RT masih ada kendala budaya, makanya kemarin kami coba bantu RT, RW, dan kecamatan dan akhirnya beres,” kata Davy bersamaan.
Menurut Devi, tuntutan tersebut harus dipenuhi selama pemberian manfaat JKM, Kartu KPJ, KTP, KK, Akta Kematian dan Suksesi sedang berlangsung.